Gorontalopost.id, TELAGA – Polsek Telaga Polres Gorontalo berhasil mengamankan puluhan liter Minuman keras (miras) dan puluhan botol minuman berakohol.
Saat melakukan operasi di wilayahnya. Tepatnya di Desa Bulila, saat patroli rutin yang berlangsung, kemarin (03/12/23).
Baca Juga: 17 Hari Lagi Serapan Anggaran Pemprov dan Kabupaten/Kota Dipacu 90 Persen
Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, SIK, MM melalui Kapolsek Telaga Iptu Muhammad Harry Satya Wira Dharma,S.Tr.K.
Menginformasikan bahwa dalam pelaksanaan Patroli rutin yang digelar, petugas mendatangi warung-warung warga yang diduga menjual minuman beralkohol.
Baca Juga: Sosialisasi Penetapan Garis Sempadan Penting Bukti Pemda Serius Menangani Penyelamatan Danau Limboto
Di Wilayah Kecamatan Telaga Desa Bulila, petugas mengamankan minuman beralkohol dari salah satu warung milik I (48).
Sebanyak 3 (tiga) sak ukuran besar atau 30 Liter dan 7 (tujuh) botol ukuran 600 ml Jenis Cap Tikus.
“Semua miras kami lakukan penyitaan dari pemilik, dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti serta diamankan di Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut” Ujar Iptu Harry.
Baca Juga: Kejuaraan Off Road Memprebutkan Hadiah Rp 10 Juta Ramaikan HUT ke-23 Provinsi Gorontalo
Menurutnya pemberantasan miras pun terus dilakukan oleh pihak Polsek Telaga demi kondusifitas Kamtibmas.
Serta meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan yang dipicu oleh minuman beralkohol.(Mg-04/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang