Gorontalopost, GORONTALO - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo.
Saat Operasi Pekat Otanaha -I tahun 2024 di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, Jumat (21/06/2024).
Pengungkapan kasus TPPO ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK.
Baca Juga: Jembatan Putus di Desa Monano, Jalan Trans Sulawesi Gorontalo-Bolsel Tak Bisa Dilalui Kendaraan
Berawal dari laporan masyarakat di hallo Kapolresta yang resah dengan banyaknya wanita yang sering menginap di salah satu penginapan yang ada di eks terminal andalas tersebut.
Dijelaskan Kompol Leonardo,Setelah menerima laporan masyarakat,team langsung melakukan penyelidikan dan melihat ada beberapa orang yang masuk kedalam penginapan.
Tak menunggu lama team langsung masuk dan berhasil mengamankan 5 orang pekerja seks, 1 mucikari dan 1 karyawan penginapan.
Baca Juga: KPU RI Monitor Langsung PSU di TPS 2 Desa Tuladenggi Kabupaten Gorontalo
“Saat itu kami mengamankan 5 wanita psk yakni SWP (21),AT (18),ND (24),TH (20) dan NAK (18) yang saat itu berada di dalam kamar sedang menerima tamu.
Sementara itu turut diamankan 1 (satu) orang mucikari yang merupakan ABH (anak berhadapan dengan hukum).
Serta 1 (satu) karyawan penginapan dengan inisial HA (29),” beber Kompol Leonardo.
Lebih lanjut dikatakan Kompol Leonardo bahwa mucikari yang masih berusia 17 tahun ini menjajakan wanita melalui whatssap.
Dan setiap memperoleh tamu maka mucikari ini mendapat keuntungan Rp. 50.000 setiap tamu.
Baca Juga: Gorontalo Karnaval Karawo 2024 Digebyar
"Semua yang diamankan dari lokasi penginapan,di bawa ke Mapolresta Gorontalo Kota guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya.
Ditempat terpisah Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK,MH, mengatakan.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa kasus TPPO di Kota Gorontalo kian hari semakin marak.
Baca Juga: Kapolda Gorontalo Jamin Keamaanan Suksesnya PSU, Saat Audiensi KPU Provinsi
“Oleh karenanya, saya memerintahkan Kasat Reskrim untuk menindak lanjuti dan mengungkap apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut.
Dan kami meminta warga untuk dapat menginformasikan jika menemukan, mengetahui, atau melihat adanya kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, " tutup KBP Ade. (Mg-02)
Editor : Azis Manansang