Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

JAMPIDUM Setujui Penyelesaian Kasus Pencurian Motor di Pohuwato Melalui Restorative Justice

Azis Manansang • Jumat, 16 Agustus 2024 | 19:29 WIB

 

JAM-Pidum Kejagung RI Fadil Zumhana (F:dok Kapuspenkum)
JAM-Pidum Kejagung RI Fadil Zumhana (F:dok Kapuspenkum)

Gorontalopost, GORONTALO  - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian 11 perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif dalam ekspose yang digelar, kemarin (12/8/2024).

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus pencurian sepeda motor di Pohuwato, yang melibatkan tersangka Marsin Amato alias Ongku.

Baca Juga: Bupati Merlan Sebut Membangun Bone Bolango Tidak Mungkin Sendiri Butuh Kerjasama DPRD

Marsin Amato disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian setelah diduga mencuri sepeda motor milik Idrak Mulane pada 15 Mei 2024 di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

Sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh tersangka di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, seharga Rp 1,7 juta. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, bersama timnya, menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga: Karyawan Finance di Gorontalo Gelapkan Belasan BPKB Diringkus Polisi

Dalam prosesnya, tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum terhadap tersangka dihentikan.

Setelah melalui serangkaian proses, permohonan penghentian penuntutan ini diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan disetujui oleh JAM-Pidum Fadil Zumhana.

"Penghentian penuntutan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tersangka belum pernah dihukum.

Kemudian baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun," ungkap realese tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, diterima media ini, kemarin.

Baca Juga: Gugatan Caleg PPP Soal Putusan KPU Kabgor dismassal Mahkama Kosntitusi

Selain kasus di Pohuwato, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap 10 perkara lainnya yang melibatkan tersangka dari berbagai daerah, seperti Boalemo, Banyuasin, Lubuk Linggau, Seluma, Tasikmalaya, Majalengka, dan Garut.

JAM-Pidum kemudian memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Berdasarkan keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #jampidum #POHUWATO #kasus pencurian motor #Restorative Juctice