Gorontalopost, GORONTALO - Aniaya anak kandung yang baru berumur 4 tahun. Seorang ayah bernisial AD (24) warga Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango.
Ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Gorontalo Kota.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,SIK,MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 31 Agustus 2024.
Baca Juga: Pemkot Gorontalo, Pemkab Bonebol dan Kabgor Raih Penghargaan Paritna Award 2023 dari BPJS
Sekitar pukul 09.00 wita di salah satu kos yang ada di Kecamatan Kota Barat, dimana AD melakukan penganaiyaan pada anak kandungnya DFD (4) dengan menggunakan karet peredam pintu.
“Jadi AD melakukan penganiayaan dengan memukul di bagian betis, bokong, lengan kiri dan kanan, paha, perut bagian kiri, mata sebelah kiri dan kepala bagian atas,” Ungkap Kasat Reskrim.
Diungkapkan Kasat Reskrim,AD menganiaya buah hatinya karena marah saat kembali ke kamar kos. DFD sudah keluar kamar lewat jendela untuk mencari makanan di luar.
Baca Juga: Kejati Gorontalo I Dewe Gede Wirajana Siap Melanjutkan Tugas Kejati Lama
"Dimana sebelumnya saat AD hendak keluar kos menjemput pacarnya,DFD sudah di kunci di dalam kamar," urai Kompol Leonardo.
Ditambahkan Kompol Leonardo, saat ini yang ditetapkan tersangka hanya AD.
Sementara untuk sang pacar SA tidak melakukan penganiayaan, hanya berusaha memeluk DFD hingga SA pun terkena pukulan dari DA.
Baca Juga: Ada Lawan Mendaftar di KPU Pohuwato saat Perpanjangan Paslon SIAP Batal Lawan Kotak Kosong
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AD di jerat dengan pasal Pasal 80 ayat (1), ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tutup Kasat Reskrim.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang