Gorontalopost, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota mengamankan 108 dus minuman keras berbagai jenis dalam operasi penyakit masyarakat Otanaha II 2024 yang berlangsung pada hari keempat, Sabtu (14/12/2024).
Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, SIK, menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras. Beberapa tempat sudah tutup, sementara yang lain mengaku tidak lagi berjualan.
Baca Juga: 3.378 Korban Banjir, BPBD Pohuwato Siapkan Tanggap Darurat Banjir di Paguat dan Dengilo
Saat berpatroli di Kecamatan Hulonthalangi, personel melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan membawa dua dus minuman keras. Setelah pemeriksaan, pengendara tersebut mengaku membeli minuman itu dari MM (64).
Personel kemudian mendatangi rumah MM dan menemukan 80 dus bir Bintang, 23 dus cap tikus, dan 5 dus Guinness di salah satu kamar rumah tersebut.
“Dari hasil interogasi, dua dus yang dibawa pengendara sepeda motor itu dibeli dari rumah MM,” ujar Kompol Leonardo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, SIK, MH, menegaskan bahwa banyak tindak pidana berawal dari konsumsi minuman keras.
Baca Juga: PT. Citra Lestari Gorontalo Sosialisasikan Program Kerja 2025 di Desa Zuriati
Oleh karena itu, Polresta Gorontalo Kota dan polsek jajaran terus menggelar operasi penyakit masyarakat secara rutin untuk memerangi peredaran minuman keras.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui tempat penjualan minuman keras agar melapor ke call center 110 atau Hallo Kapolresta di nomor 082192752828 untuk ditindaklanjuti,” pungkas Kombespol Ade Permana.(Mg-03)
Editor : Azis Manansang