Gorontalopost, KABILA BONE – Seorang pria berusia 20 tahun, Muhammad Sapri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Kabila Bone.
Kasus ini baru dilaporkan ke Polsek Kabila Bone pada Oktober 2024, meskipun peristiwa tersebut terjadi sejak 2013 ketika korban masih berusia sekitar 10 tahun.
Baca Juga: Polresta Gorontalo Kota Amankan 108 Dus Minuman Keras dalam Operasi Pekat II 2024
Berdasarkan laporan kepolisian, modus operandi pelaku adalah mendekati korban dengan mengajaknya menonton video anak-anak di ponselnya sebelum melakukan tindakan cabul di rumah pelaku.
Kasus ini terungkap setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Kapolsek Kabila Bone, IPTU Verron Baiku, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Korban telah menjalani visum dan saksi-saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan bukti-bukti. "Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan pencabulan memang terjadi," ujar IPTU Verron.
Pelaku awalnya ditahan selama 20 hari, yang kemudian diperpanjang menjadi 40 hari. Namun, penahanannya ditangguhkan karena pelaku mengidap epilepsi yang memerlukan perawatan intensif.
Baca Juga: 3.378 Korban Banjir, BPBD Pohuwato Siapkan Tanggap Darurat Banjir di Paguat dan Dengilo
"Penangguhan dilakukan atas dasar kemanusiaan. Pelaku tetap wajib melapor dua kali seminggu," tambah IPTU Verron.
Meskipun orang tua korban memahami kondisi kesehatan pelaku, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82.
Ancaman hukuman untuk kasus ini berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara. Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri untuk tahap hukum lebih lanjut.
Kapolsek mengimbau para orang tua agar lebih waspada terhadap keamanan anak-anak mereka. "Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan agar masa depan anak-anak terhindar dari pengaruh negatif," tutupnya.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang