Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Wanita 53 Tahun bersama Bandar Ditangkap!

Azis Manansang • Jumat, 14 Februari 2025 | 00:29 WIB

 

MD dan Ongki saat ditangkap dan  telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Gorontalo kota.(F:hms-Pol)
MD dan Ongki saat ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Gorontalo kota.(F:hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi. 

Dengan menangkap seorang wanita berinisial MD (53) yang menyelundupkan sabu dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya.

Baca Juga: Kesehatan Prima, Gusnar Ismail Siap Pimpin Gorontalo

Menjelaskan bahwa sabu diselundupkan dengan cara unik, yakni disembunyikan dalam boneka untuk mengelabui petugas.

“Setelah pemantauan ketat, kami mengamankan tersangka MD di rumahnya dengan barang bukti lima paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip,” ujar AKP Dimas.

Pengembangan kasus membawa tim Satnarkoba hingga ke Moutong, Sulawesi Tengah.

Dimana mereka berhasil menangkap pemasok utama, YRR alias Ongki.

Baca Juga: Cap Go Meh di Gorontalo, Jejak Sejarah, Tradisi, dan Warisan Budaya

Kini, MD dan Ongki telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (MG-01)

 

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Polresta Gorontalo Kota #Antar Provinsi #Narkoba #sulawesi tengah