Gorontalopost, GORONTALO – Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi.
Dengan menangkap seorang wanita berinisial MD (53) yang menyelundupkan sabu dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya.
Baca Juga: Kesehatan Prima, Gusnar Ismail Siap Pimpin Gorontalo
Menjelaskan bahwa sabu diselundupkan dengan cara unik, yakni disembunyikan dalam boneka untuk mengelabui petugas.
“Setelah pemantauan ketat, kami mengamankan tersangka MD di rumahnya dengan barang bukti lima paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip,” ujar AKP Dimas.
Pengembangan kasus membawa tim Satnarkoba hingga ke Moutong, Sulawesi Tengah.
Dimana mereka berhasil menangkap pemasok utama, YRR alias Ongki.
Baca Juga: Cap Go Meh di Gorontalo, Jejak Sejarah, Tradisi, dan Warisan Budaya
Kini, MD dan Ongki telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (MG-01)
Editor : Azis Manansang