Gorontalopost, TILAMUTA — Satresnarkoba Polres Boalemo kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkoba.
Dua pria yang diduga membawa sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WITA.
Baca Juga: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Paguyaman, Penambang Gunakan Alat Berat
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pergerakan dua pria membawa narkotika jenis sabu.
Merespons cepat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu Nirwan Damopolii, SH, bersama KBO Satresnarkoba Ipda Sit Owen Sumendong, SH, dan tim langsung turun ke lapangan.
Mereka melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil yang melintas di Jalan Trans Sulawesi.
Tepatnya di Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman. Dua orang pria, berinisial AN (37) dan MN (34), diturunkan dan diperiksa di lokasi.
Pemeriksaan pun membuahkan hasil. Dari dalam sebuah kotak kardus hitam berisi plastik LCD ponsel.
Petugas menemukan dua sachet sabu yang disembunyikan secara rapi dalam gulungan timah rokok berwarna merah.
Baca Juga: Oknum Polisi di Bone Bolango Ditahan Terkait Dugaan Asusila terhadap Mahasiswi, Propam Turun Tangan
“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut memang milik mereka,” ungkap Iptu Nirwan.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Boalemo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, S.IK, melalui Kasat Narkoba Iptu Nirwan Damopolii mengajak masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami sangat mengandalkan peran aktif warga. Informasi sekecil apa pun bisa jadi awal dari pengungkapan besar,” tegasnya.(Mg-07)
Editor : Azis Manansang