Gorontalopost, GORONTALO- Setelah sempat menghilang dan mangkir dari dua kali panggilan polisi, seorang pria berinisial SP (49) akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
SP diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi usaha senilai Rp 150 juta.
Baca Juga: 565 Ribu Guru Honorer Akan Terima BSU Rp 600 Ribu Mulai Juni 2025
SP, warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, diamankan saat bersembunyi di wilayah Kota Ampana, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.IK., yang menyatakan bahwa keberadaan pelaku terendus setelah mendapat informasi dari salah satu kenalan dekatnya.
“Setelah dua kali dipanggil secara resmi dan tidak hadir, tim kami melacak keberadaannya.
Info dari orang terdekat menunjukkan pelaku berada di Ampana, dan kami langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ungkap AKP Akmal.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama RA, yang menyerahkan dana ratusan juta kepada SP sebagai modal proyek pemasangan listrik tenaga surya di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Lintas Wilayah Terbongkar, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Buron
Pelaku menjanjikan pengembalian modal dan keuntungan pada April 2021, namun hingga kini tak kunjung ditepati.
“Modusnya adalah menawarkan keuntungan tetap dari proyek energi terbarukan. Tapi setelah dana disetor, semua janji tinggal kata-kata,” tambahnya.
Awalnya, penyidik mencoba mendatangi rumah pelaku di Kota Gorontalo, namun tak membuahkan hasil.
Penelusuran kemudian diperluas hingga akhirnya SP ditemukan di luar wilayah hukum Polda Gorontalo.
Atas kerja sama dengan Resmob Polres Tojo Una-una, pelaku diamankan di Kelurahan Uwen Tanaga Atas, Kecamatan Ratulindo, dan langsung dibawa kembali ke Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, SP mengakui tindakannya. Ia juga diketahui sedang menghadapi kasus serupa di dua lokasi lain, yakni Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Timur.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan yang menjadi target praktik serupa.
"Berkas perkara tengah dilengkapi untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat(Mg-03)
Editor : Azis Manansang