Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Propam Polda Gorontalo Amankan Briptu EMY Usai Diduga Aniaya Istri Hingga Nyaris Tertabrak Mobil

Azis Manansang • Senin, 14 Juli 2025 | 00:33 WIB

 

Kombes Desmont Harjendro, Kabid Humas Polda  Gorontalo.(F:dok Hms-Pol)
Kombes Desmont Harjendro, Kabid Humas Polda Gorontalo.(F:dok Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Seorang anggota kepolisian dari Polda Gorontalo, berinisial Briptu EMY, harus berurusan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru PAI Non ASN, Tunjangan Naik Jadi Rp 2 Juta, Rapelan Dibayar Mulai Januari

Briptu EMY diamankan di kediamannya yang berada di Kabupaten Gorontalo pada Jumat (11/7/2025), menyusul laporan yang dilayangkan korban, RH, tiga hari sebelumnya.

Dalam laporannya, RH menyebut telah mengalami serangkaian tindakan kekerasan fisik yang membuatnya nyaris celaka di jalan raya.

“Klien kami mengaku dicekik, ditendang, bahkan sempat dibenturkan ke kaca.

Dua hari sebelum laporan, ia juga didorong hingga hampir tertabrak mobil,” ungkap Frengki Uloli, kuasa hukum korban, dikutif kemarin.

Pihak Polda Gorontalo langsung merespons laporan tersebut dengan menahan Briptu EMY dan melakukan pemeriksaan mendalam.

Baca Juga: Buron Kasus Penggelapan Rp 224 Juta, Wanita Asal Manado Diringkus di Bandara Usai Kabur ke Australia

“Oknum anggota sudah diamankan. Saat ini kami masih mendalami kasus ini.

Dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi,” ujar Kombes Desmont Harjendro, Kabid Humas Polda Gorontalo, dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025).

Desmont menegaskan, proses hukum berjalan terbuka dan profesional.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi sembari menunggu hasil penyelidikan.

“Kami berkomitmen menegakkan keadilan, melindungi hak korban.

Dan tidak mentolerir tindakan di luar kewenangan oleh siapa pun, termasuk anggota Polri sendiri,” tegas Desmont.

Pihak kepolisian juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga marwah institusi dan menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat, bukan sebaliknya.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #KDRT #kekerasandalam rumah tangga #OknumPolisi #Integritas Polri #propam #Penganiayaan istri #POLDA GORONTALO