Gorontalopost, GORONTALO – Dua pekan lebih sejak dilaporkan korban perampasan kendaraan bermotor Jumat (29/06/2025).
Polresta Gorontalo baru mulai sentuh pihak leasing BFI Finance cabang Gorontalo.
Baca Juga: PMK Nomor 49/2025 Resmi Diterbitkan, Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp3 Miliar
"Pemeriksaan kepada pihak leasing akan kami lakukan Jumat (1/08/2025), "ungkap Kasat Reskrim Polresta AKP Akmal Novian Reza, dikonfirmasi melalui Ilham selaku penyidik.
Praktik perampasan kendaraan bermotor oleh oknum perusahaan leasing menjadi perhatian dan atensi masyarakat karena ancamannya pidana.
Sejalan dengan adanya larangan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019.
Yang menyatakan bahwa wanprestasi dalam perjanjian kredit tidak boleh ditentukan sepihak oleh pihak leasing tanpa proses pengadilan.
Adapun diberitakan sebelumnya kasus ini menimpa AM, warga Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango.
Baca Juga: Sengketa Dividen Rp 54 Miliar, Ahli Unair: PKPU Dahlan Iskan ke Jawa Pos Tak Penuhi Syarat
Yang mengaku motornya dirampas secara paksa oleh dua
orang yang mengatasnamakan diri dari BFI Finance.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 Juni 2025, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo.
Menurut penuturan AM, dirinya dihentikan di jalan dan diminta ikut ke kantor BFI Finance yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. H.B. Jassin, Wumialo, Kecamatan Kota Tengah.
"Sampai di kantor, tiba-tiba kunci motor saya diambil oleh dua orang lain yang katanya dari internal BFI," ujar AM, menceritakan kejadian yang dialaminya.
Merasa dirugikan dan dipermalukan, AM melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo pada Rabu, 29 Juni 2025. (Mg-03).
Editor : Azis Manansang