Gorontalopost, GORONTALO – Aparat kepolisian kembali menunjukkan ketegasannya terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Gorontalo.
Sebuah rumah di Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara.
Baca Juga: Miris Warga Pinogu Bawa Jenazah 5 Jam Pakai Motor di Tengah Hutan Gorontalo
Digerebek jajaran Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota dan ditemukan ratusan botol miras yang disembunyikan pemilik rumah.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Kota Utara, Iptu Marwan Mohammad, SH.
Polisi menyita 161 botol miras berbagai jenis, terdiri dari 92 botol bir bintang dan 69 botol minuman keras jenis kasegaran.
Semua barang bukti kini diamankan di Mapolsek untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Penggerebekan ini bagian dari patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Kami tidak ingin miras ilegal ini menjadi pemicu keributan dan tindak kriminal di masyarakat,” tegas Iptu Marwan.
Baca Juga: Korupsi Puskesmas Kwandang, Hukuman Yamin Sahmin Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga melakukan pendataan dan memberikan pembinaan terhadap pemilik rumah agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, SH, S.IK, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan razia miras di seluruh wilayah hukum Polresta.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal. Razia ini akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga Kota Gorontalo,” ujarnya.
Langkah tegas kepolisian tersebut mendapat apresiasi masyarakat.
Warga sekitar mengaku lega dengan adanya operasi ini dan berharap razia miras bisa dilakukan secara berkelanjutan agar lingkungan benar-benar bebas dari minuman keras.(Mg-03)
Editor : Azis Manansang