Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polres Kotamobagu Bongkar Jaringan Penggelapan Mobil Lintas Daerah, 3 Pelaku Ditangkap 6 Kendaraan Diamankan

Azis Manansang • Jumat, 19 September 2025 | 23:23 WIB

 

konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.IK., MH, di Mapolres Kotamobagu.(F:Hms-Pol)
konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.IK., MH, di Mapolres Kotamobagu.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, KOTAMOBAGU – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu berhasil mengungkap jaringan penggelapan kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Dari hasil operasi, tiga orang pelaku diamankan bersama enam unit mobil berbagai jenis yang dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Minta Maaf dan Ungkap Dugaan Pemerasan

Kasus ini dipaparkan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.IK, MH, dalam konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, didampingi Wakapolres Kompol Romel Pontoh dan Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K., MH.

Modus operandi para pelaku terbilang rapi. Pelaku utama, IK alias San (41), warga Bitung, menyewa mobil di Manado dan Bitung menggunakan identitas asli, namun alih-alih mengembalikan, kendaraan itu digadaikan di wilayah Kotamobagu.

Aksi ini dibantu oleh LL alias Lani yang bertugas sebagai penghubung, serta MB alias Lana yang membuat KTP palsu menyerupai identitas pemilik kendaraan sehingga penerima gadai percaya transaksi legal.

“Ketiga tersangka menjalankan pola ini berulang kali. Itu artinya ada rencana matang untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” tegas AKBP Irwanto.

Tim Resmob akhirnya menangkap ketiga pelaku di Desa Moyag, Kotamobagu Timur, pada Sabtu (13/9/2025) pukul 08.00 WITA tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan enam mobil: Toyota Hilux putih, Dump Truk hijau, Toyota Avanza hitam, Toyota Innova Zenix hitam, Mitsubishi Triton putih, dan Toyota Rush putih.

Selain itu, lima STNK asli serta dua KTP palsu turut disita sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Baca Juga: Video Anggota DPRD Gorontalo Viral, BK DPRD Siap Turun Tangan

Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi menegaskan pihaknya masih mendalami asal pembuatan KTP palsu serta membuka koordinasi dengan Polresta Manado, Polres Bitung, dan Polda Sulut untuk menelusuri kemungkinan korban lainnya.

Kapolres Irwanto pun mengingatkan masyarakat agar waspada. “Kasus ini harus jadi pelajaran. Teliti setiap transaksi sewa-menyewa kendaraan, dan segera lapor bila ada hal mencurigakan,” ujarnya.(mpc).

Editor : Azis Manansang
#ktp palsu #Kotamobagu #penggelapan mobil #penggelapan kendaraan #Sulut #KRIMINAL #Polres Kotamobagu #resmob #kriminalitas