Gorontalopost, GORONTALO — Polisi mengungkap kronologi panjang dugaan perbuatan cabul yang dilakukan MA (26) terhadap SR (17), remaja yang selama ini tinggal bersama kakaknya.
Dikutif dari sejumlah sumber, aksi yang berlangsung sejak 2022 itu.
Baru terkuak setelah keluarga korban membawa kasus ini ke aparat pada awal 2025.
Baca Juga: Peserta Membludak Venue Turnamen Pencak Silat Wali Kota Cup 2025 Dipindah ke GOR Nani Wartabone
Laporan kakak korban memantik penyelidikan intensif. Unit PPA memanggil sejumlah saksi serta melibatkan tenaga ahli.
Untuk membaca situasi psikologis korban dan memverifikasi kejadian yang dialaminya sejak dua tahun silam.
Hasil pendalaman menunjukkan peristiwa pertama terjadi pada Desember 2022. Saat itu SR sedang tidur bersama kakaknya.
Ia terbangun karena merasakan sentuhan tidak pantas dan mendapati MA berada di dekatnya, sebelum pelaku buru-buru pergi.
Insiden kedua terjadi pada Januari 2023 dengan pola serupa.
Korban kembali terjaga karena ada remasan di tubuhnya, dan mendapati MA berdiri di samping ranjang.
Baca Juga: Komplotan Pembongkar Rumah di Limboto Tertangkap Berkat CCTV, Tiga Pelaku Dibekuk, Dua Lagi Dibur
“Rekonstruksi menunjukkan pelaku mencoba bersembunyi setelah korban bangun,” ujar salah satu penyidik Reskrim menggambarkan situasi tersebut.
Setelah seluruh bukti terkumpul, MA akhirnya ditahan sejak 19 November 2025.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Yang mengatur ancaman hukuman berat hingga 15 tahun penjara.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang