Gorontalopost, GORONTALO — Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Kota kembali menunjukkan kinerja cepat dalam mengungkap kasus pencurian.
Kali ini, seorang residivis bernama ARN alias Buyung ditangkap setelah mencuri konsol game dan puluhan bungkus rokok dari sebuah rental PS.
Baca Juga: Dua Tahun Aksi Cabul MA Baru Terungkap Setelah Keluarga Melapor ke Polisi
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 15 November 2025.
Pemilik toko baru menyadari kejadian itu ketika mendapati perangkat PS hilang pada pagi harinya, sehingga langsung melapor ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan pemeriksaan lokasi, rekaman CCTV, serta pengumpulan keterangan saksi.
“Dari rekaman, terlihat pelaku kembali ke lokasi sekitar pukul tiga lewat.
Dan memanfaatkan situasi sepi untuk beraksi,” ujar AKP Akmal Novian Reza.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan kunci toko yang ia curi dari warung depot bensin di sebelah lokasi.
Buyung juga mengenakan jas hujan agar wajahnya sulit dikenali. Berbagai barang curian kemudian ditemukan di tempat persembunyiannya.
Baca Juga: Komplotan Pembongkar Rumah di Limboto Tertangkap Berkat CCTV, Tiga Pelaku Dibekuk, Dua Lagi Diburu
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Gorontalo Kota.
Buyung dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun.
Kepolisian mengimbau pemilik usaha meningkatkan sistem keamanan untuk mencegah kejadian serupa.(Mg-03)
Editor : Azis Manansang