Gorontalopost, GORONTALO - Seorang ibu rumah tangga berinisial HT di Gorontalo bersama anaknya FA ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Gorontalo.
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Gorontalo. Bersama HT dan FA, polisi juga mengamankan seorang pria berinsial AF yang turut dijadikan tersangka.
Baca Juga: Konsep “Come Back to Nature”, DPRD Gorontalo Hiasi Paripurna dengan Hortikultura Petani
Dirnarkoba Polda Gorontalo Kombes Pol Tulus Sinaga mengungkapkan.
Penangkapan terhadap HT dilakukan melalui operasi tangkap tangan oleh Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo.
Penangkapan terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.40 Wita di Jalan H.A.R. Koniyo BSC.
Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Dari tangan HT ditemukan empat sachet plastik berisi sabu.
"Hasil penelusuran mengungkap kepemilikan sabu tersebut berasal dari FA," ujar Tulus, Kamis 4 Desember 2025.
Setelah diidentifikasi, FA dan AF diketahui sempat melarikan diri. Polda Gorontalo kemudian melakukan pengembangan dan memburu para pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya FA pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah kamar kos di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Tidak berselang lama, tim kembali melakukan penangkapan terhadap AF pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Baca Juga: Film Gorontalo Tembus JAFF 2025, Thirteen Missing Books Angkat Luka Reformasi 1998
Pukul 23.00 Wita di Perumahan Puri Manado Permall Blok 12, Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
"Dari hasil pemeriksaan, AF diketahui berperan sebagai penyedia narkotika jenis sabu yang diberikan kepada FA dan kemudian ditemukan saat penangkapan HT," terangnya.
Tulus menegaskan bahwa perkara tindak pidana narkotika ini telah dinyatakan lengkap (P21).
HT sudah lebih dahulu diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebagai tahap II proses hukum.
Sementara itu, AF dan FA dijadwalkan menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti hari ini, Kamis 4 Desember 2025.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Tulus.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang