Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Dua Pria Berinisial AR Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dendam Lama di Balik Pembacokan Pasar Sentral

Azis Manansang • Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:15 WIB

 

insiden pembacokan pasar sentral.(F:Tangkapan layar Video)
insiden pembacokan pasar sentral.(F:Tangkapan layar Video)

Gorontalopost, GORONTALO- Kasus pembacokan yang mengguncang Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam, 7 Desember 2025, akhirnya memasuki babak baru.

Polisi menetapkan dua pria berinisial AR sebagai tersangka setelah insiden yang sempat membuat panik pengunjung itu viral di berbagai platform media sosial.

Baca Juga: Lakalantas Maut di Jalan Trans Molutabu, Pengendara Honda Vario Tewas

Rekaman peristiwa tersebut memicu reaksi luas, mendorong aparat bergerak cepat menelusuri sumber kekerasan itu.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, mengungkapkan bahwa penyebab utama aksi sadis tersebut berasal dari perseteruan lama antara pelaku dan korban.

Menurutnya, begitu video insiden mulai menyebar, tim penyidik langsung mempercepat proses pengumpulan bukti.

“Begitu rekaman itu muncul, kami tidak menunda. Semua langkah penyelidikan kami percepat,” ujar Suryono menegaskan.

Selama proses penyelidikan, polisi memeriksa tujuh saksi dan menelaah detail rekaman video yang beredar.

Hasil analisis tersebut memudahkan tim untuk mengidentifikasi dua pelaku yang terlihat jelas dalam rekaman.

Keduanya kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan peran masing-masing dalam insiden tersebut.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang dianggap cukup kuat, penyidik langsung menetapkan kedua pria berinisial AR itu sebagai tersangka.

Baca Juga: Gorontalo Gempar Video Mesum Diduga Direkam di Lokasi Wisata Tangga 2000 Viral

Meski berbagi inisial yang sama, polisi memastikan bahwa keduanya tidak memiliki hubungan satu sama lain.

“Sekilas terlihat serupa, tapi keduanya tidak saling terkait. Hanya kebetulan nama mereka mirip,”* kata Suryono.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan serta aturan dalam UU Darurat mengenai penggunaan senjata tajam.

Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk pendalaman kemungkinan pelaku lain atau motivasi tambahan di balik aksi brutal tersebut.(Mg-03)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Pasar Sentral #Polresta Gorontalo Kota #PEMBACOKAN #tetapkan tersangka