Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kasus Persetubuhan Anak Terbongkar di Pohuwato, Tersangka 22 Tahun Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara

Azis Manansang • Sabtu, 2 Mei 2026 | 14:25 WIB

 

 

Penyidik Polres Pohuwato langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menetapkan seorang tersangka.(F:Hms-Pol)
Penyidik Polres Pohuwato langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menetapkan seorang tersangka.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, MARISA – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berhasil diungkap 

jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan orang tua korban pada 29 April 2026. 

Setelah menerima laporan, penyidik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menetapkan seorang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Renly Turangan mengungkapkan, tersangka berinisial HM alias R (22), warga Popayato Barat, diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

Peristiwa ini diperkirakan terjadi pada Oktober 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 

penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Renly.

Tersangka dijerat Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(gpd-08).

Editor : Azis Manansang
#Kekerasan Anak #Polres Pohuwato #POHUWATO #KRIMINAL #kasus anak