Gorontalopost, MARISA – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berhasil diungkap
jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan orang tua korban pada 29 April 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menetapkan seorang tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Renly Turangan mengungkapkan, tersangka berinisial HM alias R (22), warga Popayato Barat, diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
Peristiwa ini diperkirakan terjadi pada Oktober 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan,
penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Renly.
Tersangka dijerat Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(gpd-08).
Editor : Azis Manansang