Suami Diduga Tikam Istri dengan 15 Luka Tusukan Ditangkap Polisi Bersama Badik

Azis Manansang • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:06 WIB

 

FM suami pelaku penikaman istri saat diamankan Tim URC Polresta Kota Gorontalo.(F:Hms-Pol)
FM suami pelaku penikaman istri saat diamankan Tim URC Polresta Kota Gorontalo.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Pelaku penikaman yang tak lain suami korban dalam 
peristiwa di Kamar kos Jalan Kasuari Baru, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo,

diringkus Tim URC Reksrim Polresta Gorontalo Kota, tak lama setelah kejadian, pada  Sabtu siang (22/8/2026).

Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Warga Bone Bolango Bisa Lapor Gratis Lewat 110

Dihimpun dari sejumlah sumber, Pria berinisial FM (26) diduga menyerang SM (21) 
menggunakan senjata tajam jenis badik. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sedikitnya 15 luka tusuk dan sayatan  di  berbagai bagian tubuh.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, SIK, menjelaskan 

peristiwa itu bermula saat FM mendatangi kos korban sekitar pukul 13.05 WITA. 
Kedatangannya disebut untuk membicarakan persoalan yang sebelumnya menimbulkan  kesalahpahaman.

Korban kemudian mengajak FM berbicara di luar kamar. Tujuannya agar pembicaraan  tersebut dapat disaksikan oleh pihak keluarga. Namun, FM justru tetap masuk ke dalam kamar.

Tak lama berselang, saksi mendengar teriakan korban dari dalam kamar. Teriakan tersebut  membuat keluarga dan warga sekitar panik. Pintu kamar kemudian didobrak dan korban  ditemukan dalam kondisi berlumuran darah.

“Situasi berubah setelah saksi mendengar korban berteriak meminta pertolongan.

Saat  kamar dibuka paksa, korban sudah mengalami luka dan FM terlihat memegang senjata  tajam,” ungkap Akmal.

Baca Juga: Dialog 100 Tokoh Gorontalo Bahas Masa Depan Ekonomi, Sugondo Sebut Data Daerah Harus Jadi Pijakan

Setelah kejadian, FM melarikan diri dari lokasi. Sementara korban langsung dievakuasi ke  RS Multazam untuk mendapatkan penanganan medis.

Hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan korban mengalami 15 luka akibat tusukan  dan sayatan. Luka tersebut tersebar di bagian dada, perut, bokong, betis hingga lengan.

Dari penyelidikan awal, polisi menduga persoalan tersebut dipicu kecemburuan. FM 
disebut merasa kecewa karena nafkah yang diberikannya diduga disalahgunakan oleh  korban.

Meski demikian, penyidik masih mendalami motif tersebut.

Tim URC Satreskrim Polresta Gorontalo Kota akhirnya mengamankan FM. Barang bukti  berupa badik juga berhasil diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti senjata tajam. Selanjutnya penyidik  masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara ini,” tutur Akmal.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. Polisi masih 
mengumpulkan keterangan dan bukti

untuk memastikan rangkaian kejadian serta  pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo Heledulaa Selatan Polresta Gorontalo Kota suami tikam istri badik