Gorontalopost, GORONTALO – Pelaku penikaman yang tak lain suami korban dalam
peristiwa di Kamar kos Jalan Kasuari Baru, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo,
diringkus Tim URC Reksrim Polresta Gorontalo Kota, tak lama setelah kejadian, pada Sabtu siang (22/8/2026).
Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Warga Bone Bolango Bisa Lapor Gratis Lewat 110
Dihimpun dari sejumlah sumber, Pria berinisial FM (26) diduga menyerang SM (21)
menggunakan senjata tajam jenis badik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sedikitnya 15 luka tusuk dan sayatan di berbagai bagian tubuh.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, SIK, menjelaskan
peristiwa itu bermula saat FM mendatangi kos korban sekitar pukul 13.05 WITA.
Kedatangannya disebut untuk membicarakan persoalan yang sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman.
Korban kemudian mengajak FM berbicara di luar kamar. Tujuannya agar pembicaraan tersebut dapat disaksikan oleh pihak keluarga. Namun, FM justru tetap masuk ke dalam kamar.
Tak lama berselang, saksi mendengar teriakan korban dari dalam kamar. Teriakan tersebut membuat keluarga dan warga sekitar panik. Pintu kamar kemudian didobrak dan korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah.
“Situasi berubah setelah saksi mendengar korban berteriak meminta pertolongan.
Saat kamar dibuka paksa, korban sudah mengalami luka dan FM terlihat memegang senjata tajam,” ungkap Akmal.
Baca Juga: Dialog 100 Tokoh Gorontalo Bahas Masa Depan Ekonomi, Sugondo Sebut Data Daerah Harus Jadi Pijakan
Setelah kejadian, FM melarikan diri dari lokasi. Sementara korban langsung dievakuasi ke RS Multazam untuk mendapatkan penanganan medis.
Hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan korban mengalami 15 luka akibat tusukan dan sayatan. Luka tersebut tersebar di bagian dada, perut, bokong, betis hingga lengan.
Dari penyelidikan awal, polisi menduga persoalan tersebut dipicu kecemburuan. FM
disebut merasa kecewa karena nafkah yang diberikannya diduga disalahgunakan oleh korban.
Meski demikian, penyidik masih mendalami motif tersebut.
Tim URC Satreskrim Polresta Gorontalo Kota akhirnya mengamankan FM. Barang bukti berupa badik juga berhasil diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti senjata tajam. Selanjutnya penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara ini,” tutur Akmal.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. Polisi masih
mengumpulkan keterangan dan bukti
untuk memastikan rangkaian kejadian serta pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang