GORONTALOPOST - Uni Eropa (EU) telah mengeluarkan pernyataan tegas yang menyatakan bahwa semua negara anggotanya wajib melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Hal ini terkait dengan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Perintah penangkapan ini dikeluarkan ICC atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan konflik di Gaza.
Juru bicara Uni Eropa, Peter Stano, mengonfirmasi hal ini dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima Anadolu pada Kamis, 28 November 2024.
Stano menegaskan bahwa negara-negara anggota Uni Eropa yang telah meratifikasi Statuta Roma, yang menjadi dasar pembentukan ICC, memiliki kewajiban untuk menegakkan surat perintah penangkapan tersebut.
Pekan lalu, ICC mengambil langkah bersejarah dengan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
Surat perintah ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mengaitkan kedua pejabat Israel tersebut dengan kejahatan yang terjadi di Gaza sejak dimulainya perang pada Oktober 2023.
Konflik yang berlangsung di wilayah tersebut telah merenggut lebih dari 44.000 nyawa, banyak di antaranya adalah wanita dan anak-anak.
Gallant, yang memimpin operasi militer Israel di Gaza hingga diberhentikan pada awal November 2024, dituduh bertanggung jawab atas sejumlah tindakan militer yang telah menyebabkan kerusakan besar dan penderitaan bagi warga sipil Gaza.
Di sisi lain, Netanyahu juga terlibat dalam keputusan-keputusan militer yang dianggap memperburuk situasi kemanusiaan di sana.
Menanggapi surat perintah ICC ini, sebagian negara anggota Uni Eropa menyatakan kesiapan mereka untuk melaksanakan penangkapan jika Netanyahu dan Gallant memasuki wilayah mereka.
Namun, beberapa negara lainnya belum memberikan pernyataan jelas mengenai hal ini.
Bahkan ada satu negara anggota yang menyatakan tidak akan melaksanakan perintah penangkapan tersebut.
Meskipun demikian, Peter Stano menegaskan komitmen Uni Eropa terhadap keadilan pidana internasional.
EU, katanya, mendukung ICC serta prinsip-prinsip yang terkandung dalam Statuta Roma, yang merupakan dasar hukum bagi pengadilan internasional ini.
Stano juga menambahkan bahwa Uni Eropa sangat menghargai independensi dan imparsialitas ICC dalam menjalankan tugasnya.
Sejak dimulainya perang antara Israel dan Hamas pada Oktober 2023, situasi di Gaza semakin memprihatinkan.
Konflik ini telah menyebabkan kehancuran besar dan kehilangan banyak nyawa, terutama di kalangan warga sipil.
Banyak pihak internasional, termasuk sejumlah lembaga PBB dan organisasi hak asasi manusia, menyebut tindakan Israel di Gaza sebagai bentuk genosida, sebuah upaya sistematis untuk memusnahkan populasi Gaza.
Serangan udara, blokade, dan penghancuran infrastruktur yang dilakukan Israel telah memicu kecaman keras dari berbagai negara dan organisasi internasional.
Tak hanya itu, Israel juga dihadapkan dengan kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza.
Dalam konteks ini, penangkapan Netanyahu dan Gallant dianggap sebagai langkah penting untuk menegakkan keadilan dan memerangi impunitas.
ICC berperan sebagai lembaga internasional yang mengadili kejahatan paling serius, seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
Stano menegaskan bahwa kewajiban negara-negara Uni Eropa untuk melaksanakan surat perintah penangkapan adalah bagian dari upaya global untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan perang tidak luput dari proses hukum.
Dengan meningkatnya kecaman terhadap kebijakan Israel di Gaza, dunia internasional kini menantikan langkah-langkah konkret dari negara-negara anggota Uni Eropa dalam menanggapi perintah ICC ini. Bagi banyak orang, ini adalah ujian besar bagi komitmen Uni Eropa terhadap hak asasi manusia dan keadilan internasional. (*/antara)
Editor : Tina Mamangkey