Gorontalopost.id, LIMBOTO - Tindak korupsi merupakan tindakan kejahatan yang menimbulkan dampak buruk bagi pihak lain dan merugikan negara, Kementerian ATR/BPN ikut serta mendukung Dengan gerakan pencegahan korupsi melalui “Deklarasi Antikorupsi”
Baca Juga: Kadivmin Warning Kehadiran dan Disiplin Lapas Boalemo
Guna menyukseskan pelaksanaan kegiatan Deklarasi Antikorupsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo beserta para pasangan dari Pejabat Pengawas dan Koordinator Substansi ikut hadir secara daring via zoom meeting yang bertempat di kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo,kemarin (23/10/2023).
Baca Juga: Pemkab Gorontalo Utara Gelar Gerakan Pangan Murah
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Kepala ATR BPN Kabupaten Gorontalo, Royger Maniur Simanjuntak, ST, M.Sc.
Dan diikuti dengan khidmat oleh para ASN, PPNPN, Asisten Suveryor Kadastral (ASK) hingga Tenaga Pendukung di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Warga Gorontalo, RSUD Hasri Ainun Habibie Kini Miliki Layanan Hemodialisa
Adapun deklarasi Anti Korupsi Serentak Kementerian ATR/BPN diikuti 33 Kantor Wilayah BPN Provinsi, 479 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan seluruh insan Pertanahan bersama pasangan di seluruh Indonesia.
Deklarasi Antikorupsi merupakan salah satu cara yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai langkah preventif dalam pencegahan korupsi dengan mengimbau kepada jajaran untuk mengimplementasikan dalam pelaksanaan Tugas, Pokok, dan Fungsinya sebagai abdi negara.
Baca Juga: Baru Pertama Kunjungi Gorontalo, Wakil Menteri Kesehatan RI Disambut Adat Mopotilolo
Kegiatan ini juga mengikutsertakan keluarga seperti pasangan dari para penyelenggara negara agar mendapat pemahaman antikorupsi yang sama.
#LawanKorupsi #BerawaldariKita #BeraniJujurHebat
"LAPORKAN" penyimpangan pada layanan kami, praktek Korupsi, melihat indikasi tindakan GRATIFIKASI
yang melibatkan petugas kami pada lapor.go.id, hotline & whatsapp chat 085240806663 atau kanal pengaduan lainnya,"ujar Kasubag Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Gorontalo,Asmin Dj Haras,S.SIT menambahkan.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang