Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Selamatkan 1.400 Tenaga Honorer, Pemkab Kabgor Perpanjang Kontrak hingga 2024

Azis Manansang • Jumat, 10 November 2023 | 16:46 WIB

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir, (F:ist)
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir, (F:ist)


Gorontalopost.Id,   LIMBOTO – Meski dihapus seiring disahkannya UU ASN. Kemudian merujuk surat edaran Menpan-RB.

Yakni, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang melakukan perekrutan pegawai non ASN dan non PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau non ASN lainnya.

Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo akan memperpanjang kontrak 1.400 dari 2.700 tenaga honorer hingga 2024 mendatang.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim di Bone Bolango Sebesar Rp10,3 Miliar

“Ini merujuk pada PermenPAN RB, yang mana pegawai non ASN yang akan dikontrak ini.

Hanya yang terdaftar dalam database,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir, kemarin.

Menurut Roni, saat ini pihaknya sedang membahas persoalan gaji untuk tenaga honorer tersebut dan telah memasukkan usulan gaji mereka ke RAPBD tahun 2024.

Baca Juga: DPRD Gorontalo Utara Umumkan Masa Jabatan Bupati Berakhir 6 Desember

Sementara dilansir sejumlah media daring, Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo Jufry Damima mengatakan.

Saat ini ada sebanyak 2.700 tenaga kontrak di Kabupaten Gorontalo.

Namun yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya sekitar 1.400 orang.

Baca Juga: BPK RI Perwakilan Gorontalo Entry Meeting Hasil Evaluasi Pemda Pohuwato

Sementara 1.300 tenaga kontrak yang tidak terdaftar dalam database akan diupayakan untuk mendapat jaminan dari pemerintah daerah.

“Mereka itu akan menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Olehnya, kami akan berupaya menyusun formulasi.

Agar mereka tetap bekerja meskipun tidak lagi di instansi pemerintahan,” kata Jufry.(Mg-04/gps).

Editor : Azis Manansang
#PEMKAB GORONTALO #tenaga honorer #perpanjang kontrak