Gorontalopost.id, GORONTALO - Pemerintah Daerah sebagai penentu arah kebijakan dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga mengabaikan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap penguasaan lahan dalam hal ini sempadan Danau Limboto yang dijadikan sebagai areal permukiman.
Seperti yang disampaikan oleh Wempy Wily Waroka dari Balai Wilyah Sungai Sulawesi II Gorontalo Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sosialisasi dan Supervisi Pengelolaan Barang Bukti di Polda Gorontalo
Ia mengatakan Konversi sempadan danau di Lingkungan III (Bionga) dan di Lingkungan V (Wolongiyo) di Kelurahan Hunggaluwa ini berawal dari kurangnya pengawasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebagai pemilik wilayah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo kurang bertindak tegas terhadap para pengguna sempadan danau yang mengambil alih penguasaan bantaran danau untuk dijadikan permukiman.
Baca Juga: Forum DAS Provinsi Gorontalo Rekomedasikan Penanaman Jagung Kemiringan 25 Persen Harus ada Perdes
Mengingat pihak Balai menyadari bahwa setelah Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1Tahun 2008 tentang Pengelolaan Danau Limboto diterbitkan maka tidak ada kebebasan untuk mendirikan rumah di sempadan danau.
"Namun hal ini menjadi terabaikan dan tidak ditegaskan oleh pihak Pemerintah Daerah kepada masyarakat secara komperhensif sehingga banyak orang yang tidak mengetahui akan hal ini,"tandasnya.(MG-02)
Editor : Azis Manansang