Gorontalopots.id, LIMBOTO - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo Dr. Arifin Djakani, SE, S.Ag, MM, penuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
"Kehadirian saya sebagai saksi terkait laporan iklan di salah satu radio," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/01/24).
Didampingi Yoslan Kakoni, SH,MH, Arifin yang juga Aleg Deprov Gorontalo menjelaskan.
Dalam pemeriksaan Bawaslu selama setengah jam, atas tujuh pertanyaan yang diajukan.
Baca Juga: Miniatur Kapal Perang Abad 17 Hadir di Danau Perintis, Rahmat Gobel Habiskan Rp 6 Miliar
Ia menjelaskan pemuatan iklan lagu di salah satu radio, dilaporkan karena diputar sebelum jadwal yang ditetapkan PKPU 21 Januari.
"Namun kami maupun radio tidak bermaksud melawan aturan yang ada.
Karena kami hanya menyerahkan rekaman lagu, soal jadwal menjadi kewenangan media,"ujarnya menjelaskan kronologisnya.
Tapi pihak media kata Arifin dalam klarifikasinya beralasan lagu itu diputar karena pihaknya belum menerima edaran yang dibiasanya disampaikan KPU seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Kampanye Terbuka Pemilu 2024 Dimulai, Gorontalo Masuk Zona B Bersama 13 Provinsi
"Harusnya KPU melakukan teguran awal atau menegur langsung, karena sering menjadi narasumber di Radio tersebut,"timpal sejumlah wartawan, saat mengikuti konferensipers.
Olehnya tak ingin berpolemik, Arifin menggaris bawahi jika persoalan ini terjadi karena diskomunikasi.
Sehingga itu Ia menghimbau semua pihak untuk saling membangun komunikasi dan koordinasi," tandasnya.
Dengan klarifikasi dan kronologi tersebut, Arifin menepis tudingan sejumlah pihak jika pihaknya telah melakukan curi star kampanye. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang