GORONTALOPOST-Di era digital yang serba cepat, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Namun di balik kemudahan berbagi informasi, tersimpan risiko hukum yang tak boleh dianggap remeh.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Maruli Pardede.
Menurut Maruli, perkembangan teknologi membuat arus informasi semakin deras dan mudah diakses siapa saja. Setiap orang kini bisa menjadi “penyebar informasi” hanya melalui genggaman tangan. Namun, kebebasan tersebut bukan tanpa batas.
“Penggunaan media sosial harus disertai dengan kehati-hatian. Jika tidak, bisa berujung pada masalah hukum,” ujarnya.
Ia mencontohkan, belum lama ini seorang warga Gorontalo dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hak cipta dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa aktivitas di dunia maya tetap memiliki konsekuensi nyata.
Maruli menegaskan bahwa setiap unggahan, komentar, maupun interaksi di media sosial akan meninggalkan jejak digital. Jejak ini bisa menjadi bukti kuat jika terjadi pelanggaran hukum dan dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Jika laporan memenuhi unsur pidana, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat diminta untuk lebih cermat sebelum membagikan informasi, memastikan kebenaran konten, serta menghindari unggahan yang berpotensi merugikan orang lain.
Ditreskrimsus Polda Gorontalo pun terus mengajak masyarakat memanfaatkan media sosial sebagai sarana positif, seperti berbagi informasi bermanfaat, edukasi, hingga mempererat hubungan sosial.
“Jangan sampai media sosial yang seharusnya bermanfaat, justru menjadi petaka bagi diri sendiri,” tutup Maruli.(antara)
Editor : Nur Fadilah