GORONTALOPOST -Anggapan bahwa rokok elektrik atau vape lebih aman dibandingkan rokok konvensional kembali dipatahkan oleh kalangan medis. Faktanya, kedua jenis rokok tersebut sama-sama menyimpan ancaman serius bagi kesehatan, terutama jantung dan paru-paru.
Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah subspesialis aritmia lulusan Universitas Indonesia, dr. Dony Yugo Hermanto Sp.JP Subsp Ar (K) FIHA, menegaskan bahwa risiko kesehatan dari vape tidak jauh berbeda dengan rokok biasa.
Menurutnya, meskipun sebagian orang menganggap vape sebagai alternatif yang “lebih ringan”, kandungan zat berbahaya di dalamnya tetap memberikan dampak negatif bagi tubuh.
“Studinya tidak jauh berbeda dengan rokok konvensional. Risikonya tetap ada, walaupun mungkin tidak setinggi rokok biasa, tapi tetap mengarah ke sana,” ujarnya.
Salah satu kandungan utama yang menjadi sorotan adalah nikotin. Zat ini terdapat baik pada rokok konvensional maupun vape, dan berperan besar dalam menimbulkan gangguan kesehatan.
Nikotin yang terhirup dapat menetap di paru-paru, memicu munculnya flek, serta meningkatkan risiko gangguan pada sistem kardiovaskular. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memicu penyakit jantung yang serius.
Lebih jauh, dr. Dony menekankan bahwa vape bukanlah solusi untuk berhenti merokok. Banyak orang beralih ke vape dengan harapan mengurangi risiko, namun kenyataannya, paparan racun tetap terjadi.
“Dua-duanya tetap berisiko. Yang paling baik itu berhenti, titik. Beralih ke vape tidak menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Di sisi lain, kekhawatiran terhadap vape juga datang dari pemerintah. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, bahkan mengusulkan agar rokok elektronik beserta cairannya diatur lebih ketat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.
Hal ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN terhadap ratusan sampel cairan vape, ditemukan sejumlah produk yang mengandung zat berbahaya. Dari 341 sampel yang diuji, sebanyak 23 di antaranya terbukti mengandung etomidate obat bius yang kini telah masuk dalam daftar narkotika golongan dua sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.
Kekhawatiran juga datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menilai wacana pelarangan vape menjadi langkah penting untuk melindungi generasi muda dari paparan zat berbahaya.
Dengan berbagai temuan tersebut, pesan yang ingin disampaikan menjadi semakin jelas: baik rokok konvensional maupun vape bukanlah pilihan aman. Upaya terbaik untuk menjaga kesehatan tetap satu, yakni berhenti sepenuhnya dari kebiasaan merokok.(antara)
Editor : Nur Fadilah