GORONTALOPOST - Pertarungan hukum panjang antara Epic Games dan Google akhirnya mencapai babak baru yang mengejutkan. Setelah kalah dalam sidang utama pada 2023 karena dianggap menjalankan praktik monopoli ilegal melalui Play Store dan sistem pembayarannya, Google kembali gagal membalikkan putusan tersebut di pengadilan banding.
Keputusan terbaru dari Ninth Circuit Court of Appeals menegaskan bahwa verdict tahun 2023 tetap sah, memperkuat bahwa Google melanggar hukum antimonopoli. Dalam pernyataannya, Hakim M. Margaret McKeown menyebut bahwa keputusan ini berdasarkan pada “prinsip-prinsip hukum antitrust dan prosedur persidangan yang telah lama berlaku.”
CEO Epic Games, Tim Sweeney, langsung merayakan putusan tersebut sebagai “kemenangan total” dan mengumumkan bahwa Epic Games Store akan segera hadir di Google Play Store, tanpa perlu proses sideloading seperti sebelumnya.
Ringkasan Fakta Utama:
-
Google dinyatakan bersalah melakukan monopoli ilegal dalam kasus Play Store vs Epic.
-
Banyak kontrak eksklusif dan praktik penagihan Google dinilai antikompetitif.
-
Pengadilan banding menolak banding Google, memperkuat putusan 2023.
-
Tim Sweeney menyatakan Epic Games Store kini bisa langsung masuk ke Play Store.
-
Google masih akan mencoba banding ke Mahkamah Agung AS, tapi efek keputusan saat ini sudah berjalan.
-
Google memperingatkan bahwa keputusan ini mengancam keamanan pengguna dan membatasi inovasi.
-
Pengadilan menegaskan bahwa Google “tidak boleh memperlakukan Epic secara berbeda dari aplikasi lain yang ada di Play Store.”
Dengan ini, Epic Games berpeluang membuka toko gamenya sendiri secara legal dan langsung di dalam Play Store, sebuah langkah besar yang bisa mengubah peta distribusi aplikasi Android ke depan. Bila tidak ada hambatan baru, kehadiran Epic Games Store di Play Store bisa menjadi titik balik dalam pertarungan dominasi ekosistem aplikasi Android.
(HL)
Editor : Priska Watung