Gorontalopost.Id, GORONTALO – Tersandung kasus pencemaran nama baik. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala Puskesmas Sipatana berinsial RAG. Ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Dua Pengendara Meninggal Dunia, Satlantas Polresta Gontalo Kota Lakukan Olah TKP
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta SIK menjelaskan dalam kasus ini korban keberatan karena dicemarkan nama baiknya sebagai seorang pelakor atau perebut suami orang.
Kasus ini berawal ketika korban yang akan hendak dipindah tugaskan ke salah satu instansi, langsung disebarluaskan atas dasar perusak rumah tangga orang.
Baca Juga: Pemotor Asal Boroko Bolmut Tewas, Tabrak Truk Sampah Milik Pemkot
Dijelaskan Kompol Leonardo awalnya FP dihubungi oleh salah seorang saksi Untuk menanyakan apakah Isu yang berkembang benar adanya dimana pada sekitar akhir bulan Februari tahun 2023 saat RAG memasuki Gedung 2 Puskesmas Sipatana.
Kemudian dirinya menyampaikan kepada beberapa Staf ASN Puskesmas Sipatana akan ada pegawai yang akan pindah dari Puskesmas Hulonthalagi ke Puskesmas Sipatana yang merupakan seorang Pelakor.
Yakni FP,dimana FP sebelumnya di Puskesmas Hulonthalagi ada maslah yakni selingkuh dengan suami orang” kata”
Baca Juga: Salon dengan Modus Pijat Refleksi Dibongkar Polresta Gorontalo Kota Amanakan 6 Karyawan
“Yang mo pindah kamari dari Hulonthalagi ini pelakor dia ada b hugel dgn orng pelaki, hati” Ngoni laki” Kemudian slah satu staf menanyakan siapa ? Di jawab oleh terlapor namanya Z ( nama panggilan FP ),” Ujar Kompol Leonardo.
Ditambahkan Kompol Leonardo, karena merasa keberatan dengan isu tersebut, korban merasa keberatan dan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota.
Baca Juga: Ortu Korban Pengeroyokan Siswa SMA 2 Limboto Resmi Lapor Polisi
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, dan melakukan pemeriksaan pada 6 Orang Saksi dan 1 sorang ahli Bahasa.
Serta kami temukan ada unsur pidana. Sehingga terlapor kami naikan perkaranya dan kami langsung tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kompol Leonardo.(Mg-03/Hms-pol)
Editor : Azis Manansang