Gorontalopost.id, GORONTALO - Persoalan pungutan liar (pungli) mengemuka saat Kapolresta Gorontalo Kota berdialog dengan pedagang dalam kegiatan Jumat Curhat, kemarin (24/11/23).
Selain pungli warga juga mengungkapkan beberapa persoalan lainnya, diantaranya jumlah pengunjung yang sedikit, lokasi penempatan para penjual yang tidak sesuai dengan komoditi, tempat berjualan yang dinilai tidak terlihat oleh para pembeli.
Serta pedagang mempertanyakan terkait para penjual emas yang membeli langsung dari Tambang Emas Apakah itu diperbolehkan atau tidak.
Baca Juga: Sambil Bersepeda Kapolda Angesta Romano Yoyol Pantau Situasi Kamtibmas
Dalam kegiatan yang dihadiri Dir Samapta Polda Gorontalo Kombes Pol Zamroni S.I.K, Kabid Dokkes Kombes Pol Drg. Moch Sugiarto SpBM., MARS.
Kasubdit Tipiter Dit Reskrimsus AKBP Sigit Rayahuti SIK, Kompol Luhur Kurniawan mewakili Karo SDM dan Para PJU Polresta Gorontalo Kota.
Serta dari pihak pemerintahan Kabid Perdagangan / Dinas Perindag Kota Gorontalo, Ismail Alulu selaku Anggota DPRD Provinsi, Camat Kota Selatan, Sekretaris Perdagangan / Dinas Perindag Kota Gorontalo serta Lurah Limba UI.
Baca Juga: Plt Bupati Bone Bone Bolango Serukan Solidaritas Kemanusiaan Untuk Palestina
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Dr. Ade Permana, SIK,MH, mengungkapkan program tersebut untuk menampung curhatan masyarakat yang nantinya akan dicarikan dan diupayakan solusinya.
“Kegiatan Jum’at Curhat akan terus kita laksanakan, untuk menampung aspirasi, sehingga kita bisa melayani dengan baik dan memberikan problem solving terkait permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” Ungkap Kapolresta.
Selanjutnya menyangkut keluhan masyarakat, terkait para penjual emas yang membeli langsung dari Tambang Emas Apakah itu diperbolehkan atau tidak.
Baca Juga: Boalemo Diundang Kemenkraf RI, Sherman Paparkan Agenda Of Event Daerah
Menanggapi soal pungli, Kapolresta mengatakan kasusnya sementara proses dan bertahap.
Selanjutnya persoalan pasar diakui sudah angkat ke Forkopimda terkait dengan para penjual yang berjualan di pinggir jalan ataupun di depan rumah.
Sebenarnya kata Kapolresta, jika pihaknya terapkan undang-undang lalu lintas, yang berjualan di pinggir jalan bisa ditertibkan. Kikarenakan mengganggu arus lalu lintas sehingga berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas.
"Namun demikian kita dari pihak Polresta Gorontalo Kota akan terus berusaha untuk memberikan pelayanan serta keamaan terhadap masyarakat Kota Gorontalo,” ungkapnya.O(Mg-03/Hnms-pol).
Editor : Azis Manansang