Gorontalopost, GORONTALO - Sikapi dua kasus laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu Kota Gorontalo hentikan satu kasus dengan nomor registrasi 01/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024.
"Kasus pertama dengan nomor registrasi 01/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024, kami hentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran," ungkap Plh Ketua Bawaslu kota Gorontalo Erman Katili dalam konferensi pers, Jumat (22-11-2024).
Baca Juga: BMKG Pastikan Kondisi Cuaca Gorontalo Hujan dengan Intensitas Sedang
Penghentian itu dilakukan kata Erman, setelah pihaknya melakukan kajian mendalam dan rapat pleno.
"Laporan ini dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69 huruf g UU Pemilu,” jelas Erman.
Sementara itu, laporan kedua, dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Laporan ini diajukan oleh salah satu peserta pemilu dan diduga melanggar Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf b dan c UU Pemilu.
Baca Juga: KPU Provinsi Gorontalo Gandeng BMKG Dukung Kelancaran Distribusi Logistik Pilkada
“Kami melibatkan terlapor, pelapor, saksi-saksi, dan ahli dalam proses kajian, yang hasilnya memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Erman menegaskan bahwa semua proses penanganan dilakukan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan kehadiran 24 media pada konferensi pers ini, Bawaslu juga menjelaskan secara detail alur penanganan dugaan pelanggaran, termasuk jenis pelanggaran tindak pidana pemilu yang menjadi ranah Sentra Gakkumdu.
“Kolaborasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci utama dalam menyelesaikan setiap kasus yang terjadi,” pungkasnya. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang