Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polresta Gorontalo Kota Bongkar TPPO Bermodus Lowongan Pekerjaan di Media Sosial

Azis Manansang • Sabtu, 14 Desember 2024 | 23:33 WIB

 

polisi saat melakukan pemeriksaan kepada para tersangka (F:hms-Pol)
polisi saat melakukan pemeriksaan kepada para tersangka (F:hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan  menggunakan modus penawaran lowongan pekerjaan khusus wanita melalui media sosial Facebook.

Penggerebekan dilakukan di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo,belum lama ini, sekitar pukul 23.45 WITA.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.IK. Mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Hallo Kapolresta.

Baca Juga: Ditpamobvit Polda Gorontalo Intensifkan Patroli Jelang Malam Tahun Baru

Laporan tersebut menyoroti akun Facebook bernama "Rindi Indy" yang mencurigakan karena menawarkan pekerjaan eksklusif untuk wanita.

Dalam modus operadinya, Kompol Leonardo menjelaskan bahwa setelah korban menghubungi akun Facebook tersebut, mereka diarahkan untuk berkomunikasi dengan seorang “admin” melalui WhatsApp.

Investigasi mengungkap bahwa RP (28), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, adalah orang di balik akun palsu tersebut.

Ia berpura-pura menjadi admin untuk mengatur pertemuan antara korban dan tamu di kontrakannya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan RP bersama seorang wanita berinisial AS (19) yang akan dipaksa melayani tamu, serta dua teman AS yang mengantarnya ke kontrakan.

Baca Juga: Aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Gorontalo Desak Penyelesaian Kasus Korupsi, BPK Berikan Tanggapan

RP mendapatkan bayaran Rp 50.000 hingga Rp 100.000 setiap kali berhasil mempertemukan korban dengan tamu, dengan dalih untuk membayar uang kamar dan membeli kebutuhan pribadi seperti rokok.

Atas perbuatannya, RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap potensi jaringan TPPO lainnya yang mungkin terlibat,” tegas Kompol Leonardo.(Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #berita kriminal #modus lowongan kerja #Polresta Gorontalo Kota #tppo