Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

DKPP Sidang Etik Anggota KPU Gorontalo Diduga Terlibat Penipuan Rp 550 Juta, Teradu Bantah, Sebut Aduan Hanya Berdasar Berita Online

Azis Manansang • Jumat, 10 Oktober 2025 | 01:55 WIB

 

Teradu anggota KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin.(F:DKPP)
Teradu anggota KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin.(F:DKPP)

Gorontalopost, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjadi sorotan.

Setelah menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin.

Baca Juga: Wamen PPPA Veronica Tan Dorong Gorontalo Jadi Role Model Kesetaraan Gender di Indonesia Timur

Sidang perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2025 itu berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Pada Kamis (9/10/2025) pagi, dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Perkara ini diadukan oleh Kahar Sahidadi yang menuding Junaidi Yusrin.

Terlibat dalam kasus dugaan penipuan proyek bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan senilai Rp550 juta.

Dalam laporannya, Kahar menyebut dugaan pidana tersebut mencederai nilai integritas penyelenggara pemilu dan layak menjadi perhatian etik DKPP.

Meski demikian, pengadu tidak hadir dalam sidang, namun Majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan proses pemeriksaan.

“Pengadu telah dipanggil secara resmi sesuai prosedur, namun tidak hadir.

Sidang tetap kami lanjutkan untuk mendengarkan keterangan teradu,” kata Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di ruang sidang DKPP Gorontalo.

Pernyataan itu menandai dimulainya sesi pemeriksaan terhadap Junaidi Yusrin,.

Yang hadir untuk memberikan klarifikasi dan jawaban atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Baca Juga: Garuda Belum Jatuh Jay Idzes Kalah Tipis dari Arab Saudi Masih Ada Jalan ke Piala Dunia 2026

Menanggapi aduan tersebut, Junaidi dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat penipuan proyek.

Ia menilai laporan tersebut hanya bersumber dari pemberitaan media daring tanpa dasar hukum yang jelas.

“Saya sudah melakukan klarifikasi di depan awak media pada 7 Oktober 2024, dan membantah semua tudingan itu,” ujarnya.

Junaidi juga menekankan bahwa peristiwa yang ditudingkan terjadi pada Januari 2024, sebelum dirinya dilantik sebagai anggota KPU pada 3 Juni 2024.

Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan statusnya kini telah dinonaktifkan sementara oleh KPU.

Berdasarkan Keputusan Nomor 647 Tahun 2025 hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Saya sudah nonaktif sejak 24 Juni 2025 sambil menunggu keputusan inkrah dari pengadilan,” katanya.

Sidang ini turut dihadiri anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Gorontalo Ramli Mahmud dari unsur masyarakat,

Kemudian Moh. Fadjri Arsyad dari unsur Bawaslu, dan Risan Pakaya dari unsur KPU yang memastikan proses etik berjalan transparan dan profesional.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Kode etik penyelenggara pemilu #Berita Gorontalo #pemilu2025 #Bawaslu Gorontalo #DKPP #Integritas Pemilu #Penipuan #Sidang Etik #KPU Kota Gorontalo #KPU