Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tidak Hadir di Sidang Vonis karena Kondisi Kesehatan

Tina Mamangkey • Senin, 9 Oktober 2023 | 08:19 WIB
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan tidak bisa menghadiri persidangan pembacaan vonis majelis hakim pada Senin (9/10). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan tidak bisa menghadiri persidangan pembacaan vonis majelis hakim pada Senin (9/10). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

GORONTALOPOST - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak dapat menghadiri persidangan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin (9/10).

Informasi ini diberikan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, setelah ia menjenguk Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

"Saya datang untuk mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, pada hari Minggu (8/10). Saya melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dipasangi alat pemantau detak jantung, dan dalam keadaan lemah. Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas sering muntah setelah minum atau makan," kata Petrus dalam pernyataannya, Senin (9/10).

Petrus menjelaskan bahwa selama tiga hari perawatan, Lukas sering muntah setelah minum atau makan. "Menurut keluarga, bisa terjadi hingga tiga kali muntah dalam sehari," tegas Petrus.

Dalam kasusnya, Lukas Enembe telah didakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe dituduh menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan di Pemerintah Provinsi Papua.

"Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu (13/9), menyatakan bahwa terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 12 B UU Tipikor," katanya.

"Jaksa menuntut pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tambahnya.

Jaksa KPK juga menuntut Lukas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350. Pidana tambahan tersebut harus dibayarkan oleh Lukas selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika pada saat itu terdakwa sebagai terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dipenjara selama 3 tahun," kata Jaksa Wawan.

Jaksa KPK yakin bahwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar, termasuk suap sebesar Rp 45.843.485.350 atau Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#pembacaan vonis #Lukas Enembe #RSPAD #Papua