GORONTALOPOST - PT Taspen (Persero) telah mengumumkan bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan ini yang telah dicairkan pada 1 Januari 2024, masih belum naik 12 persen.
Alasannya adalah karena aturan baru terkait gaji PNS belum juga terbit.
Meskipun tidak mengalami kenaikan, pihak Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS tetap dilakukan tepat pada tanggal 1 setiap bulannya.
Besaran gaji yang dicairkan masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.
"Informasi bagi para pensiun. #SobatTaspen perlu berhati-hati terhadap informasi terkait perubahan atau penundaan gaji pensiun.
Sampai dengan 31/12/2023 belum terbit peraturan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun.
Besaran gaji masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019," tulis manajemen Taspen dalam akun IG @taspen, dikutip Rabu (3/1).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara terpisah memastikan bahwa gaji pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen mulai Januari 2024.
Sementara untuk PNS, termasuk TNI/Polri yang aktif, kenaikan gaji ditetapkan sebesar 8 persen.
Menkeu menjelaskan bahwa Pemerintah sedang berusaha mengebut penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
“Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan. Kenaikannya sebesar yang disampaikan Bapak Presiden sebesar 8 persen untuk ASN, TNI - Polri, dan untuk pensiunan 12 persen,” jelas Menkeu dalam konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (2/1).
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa gaji PNS tahun 2024 naik sebesar 8 persen, berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.
Sementara itu, gaji pensiunan PNS dipastikan naik sebesar 12 persen, dengan harapan Jokowi bahwa kenaikan ini dapat meningkatkan kinerja, ekonomi, dan pembangunan nasional.
Kenaikan gaji PNS dijadikan sebagai bentuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN, yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey