Gorontalopost, SURABAYA — Polemik utang yang menyeret nama PT Jawa Pos dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terus bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya.
Namun, ahli akuntansi dari Universitas Airlangga, Prof. Zaenal Fanani, menegaskan bahwa utang anak atau cucu perusahaan tak bisa serta-merta dibebankan kepada induk usaha.
Baca Juga: Korsleting Picu Kebakaran di Dulupi Boalemo, Tiga Bangunan Ludes dan Kerugian Capai Rp 300 Jut
“Banyak yang keliru memahami laporan keuangan konsolidasi. Hanya karena muncul di laporan induk, bukan berarti utang itu milik induk juga,” ujar Prof. Zaenal dalam persidangan, Kamis (31/7/2025).
Pernyataan tersebut merespons dalil pengusaha Dahlan Iskan yang menyebut PT Jawa Pos Holding (JPH) memiliki utang Rp 164 miliar di sebuah bank swasta.
Faktanya, menurut Prof. Zaenal, utang tersebut justru berasal dari dua entitas di bawah JPH, yaitu PT Putra Muda Brothers dan PT Dharmasraya Palma Sejahtera.
Dalam struktur laporan keuangan konsolidasi, memang seluruh utang anak hingga cucu perusahaan akan tercatat.
Namun, secara prinsip akuntansi, utang tetap melekat pada entitas yang membuat perjanjian.
“Yang berutang siapa, ya mereka yang bertanggung jawab.
Kalau yang tanda tangan dan menjaminkan aset adalah cucu perusahaan, maka tanggung jawabnya pun ada di mereka,” jelasnya.
Baca Juga: Polresta Gorontalo Kota Mulai Sentuh BFI Finance Kasus Perampasann Motor
Prof. Zaenal juga menegaskan bahwa jika ada klaim soal utang dividen, maka seharusnya hal tersebut tercatat jelas dalam laporan keuangan.
“Kalau tidak tercatat, maka secara akuntansi kita anggap tidak ada,” katanya.
Sementara itu, pihak Dahlan Iskan memilih tidak menanggapi secara langsung keterangan saksi ahli dari pihak PT Jawa Pos.
“Nanti kami hadirkan saksi ahli kami sendiri,” ujar kuasa hukum Dahlan, Arif Sahudi, singkat.(JP).
Editor : Azis Manansang