Gorontalopost, SURABAYA - Drama hukum di Pengadilan Niaga Surabaya mencapai titik klimaks ketika Dahlan Iskan menghadirkan senjata ampuh.
berupa ahli hukum ternama dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) melawan PT Jawa Pos, Minggu (4/8/2025).
Teddy Anggoro, pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tampil sebagai expert witness yang memberikan pencerahan hukum dalam kasus yang mencuri perhatian publik ini.
Dalam testimoninya yang gamblang, Teddy menegaskan bahwa mekanisme PKPU memiliki persyaratan fundamental yang tidak bisa diabaikan.
"Regulasi yang berlaku menetapkan dengan tegas bahwa pengajuan PKPU mustahil dilakukan oleh kreditur tunggal.
Keberadaan multiple creditors merupakan prerequisite yang non-negotiable," ungkap Teddy dengan mantap.
Lebih lanjut, akademisi hukum ini menjelaskan bahwa verifikasi keberadaan kreditur lain tidak cukup hanya mengandalkan dokumentasi tertulis semata.
Diperlukan validasi yang lebih komprehensif melalui kehadiran saksi faktual di persidangan.
"Substansi utang harus dapat dibuktikan secara konkret dan tidak bersifat artifisial.
Kehadiran saksi faktual dalam persidangan menjadi safeguard mechanism untuk mencegah munculnya phantom creditors," tegas Teddy.
Baca Juga: Perayaan HUT RI ke-80 di Boalemo, Wakil Bupati Tetapkan Aturan Dress Code untuk Lomba Gerak Jalan
Pakar UI ini juga memperjelas bahwa definisi utang dalam konteks PKPU memiliki spektrum yang luas tanpa pembatasan kategori spesifik.
Namun, ia menekankan pentingnya clarity dalam struktur kewajiban yang ditagihkan.
"Foundation dari klaim utang harus established dengan solid sebelum dapat diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Di sisi lain, kubu PT Jawa Pos melalui legal counsel E.L. Sajogo melontarkan counter- argument yang tajam.
Sajogo menyoroti inkonsistensi strategi hukum pihak Dahlan Iskan yang mengedepankan ahli alih-alih saksi faktual.
"Filosofi dasar PKPU adalah kesederhanaan prosedural. Ketergantungan pada expert testimony.
Justru mengindikasikan kompleksitas yang bertentangan dengan nature PKPU itu sendiri," kritik Sajogo.
Legal eagle PT Jawa Pos ini juga menekankan bahwa keterangan ahli malah memperkuat posisi kliennya, terutama terkait requirement minimum dua kreditur dalam pengajuan PKPU.
Sajogo merujuk pada aspek teknis dividen yang menjadi inti sengketa, menegaskan bahwa legitimasi klaim dividen harus terekam dalam dokumentasi resmi RUPS.
Baca Juga: Gelombang Panas Ekstrem di Korea Selatan, Pisang Tumbuh Liar dan Labu Matang Sendiri
"Absent dari risalah RUPS otomatis mengeliminasi status kewajiban tersebut sebagai utang yang dapat ditagih," tegasnya dengan yakin.
Pihak Sajogo dengan tegas membantah eksistensi utang dividen sebesar Rp 54 miliar yang diklaim Dahlan Iskan.
Sementara itu, tim hukum Dahlan Iskan yang dipimpin Boyamin Saiman tetap optimis dengan argumentasi evolusioner tentang konsep utang dalam era modern.
"Paradigma utang mengalami development yang signifikan. Outstanding dividend payments.
Dapat dikategorikan sebagai legitimate debt dalam konteks hukum kontemporer," argumentasi Boyamin.
"Kami akan memvalidasi hak dividen 20 persen milik klien kami melalui jalur PKPU ini.
Mengenai identifikasi kreditur tambahan, hal tersebut akan kami elaborasi dalam kesimpulan akhir," tambah Boyamin dengan penuh keyakinan.(JP).
Editor : Azis Manansang