Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Resmi SK PPPK Paruh Waktu 2025 Dibagikan 1 Oktober, BKN Perpanjang Jadwal DRH hingga 22 September

Azis Manansang • Minggu, 14 September 2025 | 10:23 WIB

 

Pemerintah resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai  Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. (F : Iluusrasi)
Pemerintah resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. (F : Iluusrasi)

Gorontalopost, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Para honorer yang dinyatakan lulus diminta segera mengisi **Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari tahapan administrasi.

Baca Juga: Isu Pergantian Kapolri Menguat Komjen Dedi vs Komjen Suyudi Jadi Kandidat Terkuat Pengganti Listyo Sigit

Awalnya, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September 2025, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kelonggaran dengan memperpanjang waktu
hingga 22 September 2025.

Keputusan ini tertuang dalam surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025.

“Banyak peserta yang belum menyelesaikan pengisian DRH, sehingga kami beri tambahan waktu agar tidak ada yang tertinggal dalam proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK,” ungkap salah satu pejabat BKN.

Setelah DRH selesai diisi, tahapan berikutnya adalah usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang berlangsung sejak 28 Agustus hingga 25 September 2025.

Sementara itu, penetapan NI PPPK Paruh Waktu dijadwalkan rampung pada 30 September 2025.

Lalu, kapan honorer menerima SK PPPK Paruh Waktu?

BKN menegaskan bahwa Tanggal Mulai Tugas (TMT) SK ditetapkan pada 1 Oktober 2025, yang juga diprediksi menjadi momen penyerahan SK kepada para PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Kebakaran Heboh di Bone Bolango: Rumah di Ayula Tilango Ludes Dilalap Api, Warga Panik Berhamburan

Mereka akan mengikat kontrak kerja selama 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Menariknya, honorer yang menunjukkan performa baik berpeluang naik status menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai diktum ke-13 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.(JP).

Editor : Azis Manansang
#PPPK2025 #Honorer #PPPK Paruh Waktu 2025 #pengumuman pppk 2025 #Berita ASN #DRH PPPK #BKN 2025 #asn 2025 #SK PPPK