Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Percepat Kredit UMKM, Dorong Bank Lebih Inovatif

Azis Manansang • Selasa, 16 September 2025 | 11:44 WIB

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(F:;Ilus)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(F:;Ilus)

Gorontalopost, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru yang secara khusus menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Mentan Amran Janji Indonesia Capai Swasembada Pangan dalam Setahun, Beras Tiga Bulan Lagi

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Lahirnya kebijakan ini berangkat dari fakta lambannya pertumbuhan kredit UMKM dibandingkan sektor lain.

Data OJK per Juli 2025 menunjukkan, kredit UMKM hanya naik 1,82 persen secara tahunan.

Angka itu tertinggal jauh dibandingkan kredit korporasi yang tumbuh 9,59 persen, bahkan kalah telak dari sektor pertambangan (20,69 persen) dan jasa (19,17 persen).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai kondisi ini tak boleh dibiarkan.

Ia menegaskan regulasi baru diharapkan bisa mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk lebih berpihak pada pelaku usaha kecil.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif.

Untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Dian dalam keterangan resmi, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, UMKM memiliki kebutuhan yang beragam: mulai dari usaha mikro yang memerlukan akses cepat, hingga usaha menengah yang membutuhkan layanan lebih
kompleks.

Baca Juga: Dana Transfer Pohuwato 2026 Diprediksi Anjlok Rp194,6 Miliar, APBD Terancam Ketat

Karena itu, kebijakan ini memberi jalan agar pembiayaan lebih mudah dijangkau, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Selain memperluas akses, POJK ini juga menekankan pemanfaatan teknologi digital, skema pembiayaan baru, serta pemberian insentif bagi bank yang serius menyalurkan kredit UMKM.

Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan setelah disahkan. Dengan langkah tersebut,

OJK menegaskan UMKM bukan lagi sekadar pelengkap, tetapi prioritas dalam pemulihan ekonomi nasional.(JP).

Editor : Azis Manansang
#Kredit UMKM 2025 #PembiayaanUMKM #InklusiKeuangan #POJK UMKM #UMKM #EkonomiNasional #OJK #Perbankan