Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Skandal Bansos Rp 200 Miliar Kemen­sos, Staf Ahli Menteri Jadi Tersangka, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan

Azis Manansang • Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:42 WIB

 

Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (F:Instagam)
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (F:Instagam)


Gorontalopost, JAKARTA — Skandal korupsi bantuan sosial kembali mengguncang Kementerian Sosial (Kemensos).

Kali ini, sorotan publik tertuju pada Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Mikson Yapanto Guyur Tiga Desa di Popayato dengan Bantuan Bibit, Dorong Petani Bangkit dan Ekonomi Tumbuh

Dalam kasus dugaan penyelewengan bansos beras senilai Rp 200 miliar untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.

Kasus ini menambah panjang daftar penyalahgunaan bantuan sosial di tengah masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

KPK memastikan, Edi Suharto diduga memiliki peran penting dalam proses penyaluran bansos yang tak sesuai ketentuan.

“Benar, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun anggaran 2020,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Budi menjelaskan, sejauh ini lima pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga individu dan dua korporasi.

KPK juga tengah menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari proyek bansos tersebut.

Penyelidikan ini disebut-sebut menjadi salah satu prioritas KPK karena melibatkan dana besar yang bersumber dari anggaran publik.

Meski status hukumnya kini tersangka, Edi Suharto masih menjalankan aktivitasnya di Kemensos.

Baca Juga: Bone Bolango Luncurkan Program ASN Mengaji, Seimbangkan Tugas Birokrasi dengan Spirit Religius

Dalam konferensi pers di Jakarta, ia mengaku tetap mengikuti rapat pimpinan serta menjalankan tugas kedinasan.

“Kegiatan di kementerian tetap berjalan seperti biasa. Saya masih fokus menyelesaikan tanggung jawab saya,” katanya singkat.

Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus ini.

Skandal bansos beras R p200 miliar ini menjadi ujian besar bagi pemerintah.

Dalam memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana sosial yang menyentuh masyarakat miskin.(JP).

Editor : Azis Manansang
#korupsi kemensos #antikorupsi #BeritaNasional #PKH (Program Keluarga Harapan) #skandal #Edi Suharto #kementerian sosial #Bansos Beras #KPK #Bansos