Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Heboh Jet Mewah KPU, DPR Siap Periksa Anggaran, DKPP Jatuhkan Sanksi Etik Berat

Azis Manansang • Minggu, 26 Oktober 2025 | 13:44 WIB

 

Mengintip skandal penyewaan private jet oleh komisioner KPU dalam periode Pemilu   2024 usai kini mendapat sanksi DKPP. (YouTube.com/AvBuyer)
Mengintip skandal penyewaan private jet oleh komisioner KPU dalam periode Pemilu 2024 usai kini mendapat sanksi DKPP. (YouTube.com/AvBuyer)

Gorontalopost, JAKARTA - Kasus penggunaan jet pribadi oleh jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada beberapa komisioner beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kabar Bahagia Guru Honorer Naik Gaji Jadi Rp 400 Ribu per Bulan, Beasiswa Juga Disiapkan untuk Kuliah Gratis

Sorotan publik pun kian tajam. Isu tersebut tak hanya menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, tetapi juga menggema hingga ke gedung parlemen.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.

Ia menegaskan, DPR akan memanggil Ketua beserta seluruh komisioner KPU untuk dimintai keterangan terkait penggunaan pesawat jet mewah tersebut.

“Kita ingin tahu alasan dan dasar penggunaannya. Semua dana publik harus digunakan secara hati-hati dan bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta.

Komisi II DPR juga menyiapkan langkah pemeriksaan menyeluruh terhadap alokasi anggaran yang digunakan dalam kasus tersebut.

Dede menambahkan, fasilitas negara seharusnya dimanfaatkan hanya untuk kepentingan kerja yang jelas dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Serap Aspirasi Warga Dutohe Barat, Femmy Udoki Tegaskan Bantuan Harus Tepat Sasaran

“Transparansi dan akuntabilitas itu wajib. Fasilitas publik tidak boleh disalahgunakan, apalagi di tengah sorotan masyarakat,” tegasnya.

Adapun kasus ini bermula dari temuan DKPP, diketahui bahwa pesawat jet jenis Embraer Legacy 650 disewa dan digunakan hingga 59 kali selama masa Pemilu 2024.

DKPP menilai alasan efisiensi waktu dan distribusi logistik yang disampaikan KPU tidak bisa diterima.

“Pertimbangan efisiensi tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” ungkap anggota DKPP, Dewi Pitalolo, saat membacakan putusan.(PM-JP).

Editor : Azis Manansang
#DKPP #kasus etik #Pemilu2024 #jet pribadi kpu #anggaran negara #KPU #DPRRI