Gorontalopost, JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini menegaskan bahwa pihaknya.
Tidak akan terlibat dalam diskusi langsung dengan Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Kompak Solidaritas Pendidikan Pohuwato, PGRI, NU, Muhammadiyah Mendesak Keadilan bagi Guru Swasta
Terkait polemik perbedaan data mengenai dana simpanan pemerintah daerah (Pemda).
Purbaya menjelaskan bahwa tugas pengumpulan data bukan menjadi ranah Kementerian Keuangan.
Dia hanya akan menggunakan data resmi yang bersumber dari Bank Indonesia, yang merupakan lembaga yang berwenang mengumpulkan data tersebut.
Menteri Purbaya juga memberikan respons terhadap keluhan sejumlah kepala daerah yang merasa keberatan dengan data yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan.
Dia menyarankan agar para kepala daerah tidak terburu-buru menyalahkan pihak lain.
Sebagai gantinya, Purbaya mendorong mereka untuk angsung mengonfirmasi data tersebut kepada BI yang memiliki kewenangan dalam mengumpulkan data simpanan Pemda.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menyoroti kebijakan sejumlah Pemda yang menempatkan dana mereka dalam bentuk giro, yang dikenal dengan bunga yang sangat
rendah dibandingkan deposito.
Ia menilai keputusan ini merugikan, mengingat dana yang tidak produktif dalam bentuk giro akan mengurangi potensi pendapatan yang bisa diperoleh Pemda melalui bunga lebih
tinggi di deposito.
Menurutnya, ini adalah langkah yang tidak bijak, apalagi jika dana tersebut sebenarnya bisa dikelola dengan lebih optimal.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa penempatan dana Pemda dalam bentuk giro akan memicu perhatian serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menyebutkan bahwa BPK pasti akan melakukan pemeriksaan terhadap pemanfaatan dana tersebut, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Heboh Jet Mewah KPU, DPR Siap Periksa Anggaran, DKPP Jatuhkan Sanksi Etik Berat
BPK sebagai lembaga audit negara akan memastikan bahwa penggunaan dana Pemda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polemik ini semakin panas setelah terungkap adanya perbedaan signifikan antara data yang disampaikan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan data per 30 September 2025, BI mencatat total simpanan Pemda mencapai Rp233,97 triliun, sementara Kemendagri menyebutkan angka yang lebih kecil, yakni
sekitar Rp215 triliun.
Perbedaan ini menciptakan kebingungan di kalangan publik dan pejabat daerah, yang kini meminta klarifikasi terkait data yang benar.(PM/JP).
Editor : Azis Manansang