Oleh: Fanly Katili, S.Pd, SH., MH.
Di banyak daerah, kekuasaan kerap menjelma menjadi urusan keluarga. Yang seharusnya menjadi ruang pengabdian publik, berubah menjadi panggung bagi loyalitas darah.
Fenomena pelantikan anak kandung ke dalam struktur tim kerja pemerintahan daerah kini kembali menguji nalar publik:
apakah jabatan publik masih dipahami sebagai amanah rakyat, atau telah dianggap sebagai harta warisan keluarga?
Langkah itu mungkin tampak administratif. Tetapi sesungguhnya, ia adalah simbol dari usaknya kesadaran etis penyelenggara negara.
Pelantikan anak sendiri ke dalam lingkaran kekuasaan bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan bentuk nyata dari nepotisme yang berpotensi merusak integritas birokrasi.
Kini publik mulai mengaitkan keputusan itu dengan isu yang lebih serius: dugaan bagi-bagi fee proyek yang melibatkan keluarga kepala daerah.
Isu yang semula beredar sebagai bisik-bisik, perlahan menemukan bentuknya lewat sejumlah rekaman dan kesaksian yang beredar.
Ketika Hukum dan Etika Bertabrakan
Dalam kerangka hukum positif Indonesia, tindakan tersebut sudah menyentuh wilayah pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN secara tegas melarang perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan, termasuk nepotisme.
Begitu pula Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memuat larangan bagi pejabat untuk mengambil keputusan dengan benturan
kepentingan pribadi maupun keluarga.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN menegaskan integritas dan profesionalisme sebagai standar perilaku pejabat publik.
Dan yang tak kalah penting, Kode Etik Penyelenggara Negara versi KASN memandatkan agar setiap pejabat menjaga jarak moral dari keputusan yang dapat menimbulkan persepsi favoritisme.
Namun di lapangan, etika kerap kalah oleh hasrat kuasa.
Nepotisme tumbuh bukan karena aturan tak ada, melainkan karena hati nurani dikesampingkan. Ketika kekuasaan digunakan untuk memanjakan keluarga, hukum berubah menjadi formalitas, dan keadilan publik kehilangan maknanya.
Korosi dari Dalam
Dalam birokrasi, nepotisme ibarat karat yang menggerogoti logika meritokrasi.
Ketika jabatan diperoleh bukan karena kompetensi, tetapi karena garis darah, maka kepercayaan publik menjadi korban pertama.
Pegawai yang bekerja dengan dedikasi pun kehilangan motivasi, sebab mereka tahu: prestasi tidak lagi dihitung, yang dihargai adalah kedekatan.
Lebih jauh, praktik ini menumbuhkan kultur feodal dalam sistem demokrasi.
Kepala daerah yang seharusnya menjadi pelayan publik, berubah peran menjadi kepala keluarga yang memerintah dengan logika “milik pribadi.”
Ketika kekuasaan dijalankan tanpa etika, maka ia bukan lagi amanah, melainkan alat untuk mempertahankan dominasi keluarga.
“Seorang pemimpin yang benar justru menjauhkan keluarganya dari lingkaran kekuasaan,” kata Fanly Katili dalam refleksinya,
“Melibatkan anak kandung ke dalam jabatan publik bukan bentuk kasih sayang, tapi pengkhianatan terhadap nilai keadilan.”
Ujian bagi Aparat dan Nalar Publik
Dugaan keterlibatan anak kepala daerah dalam pembagian fee proyek kini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum.
Apakah hukum akan menunduk di hadapan kekuasaan, atau berdiri tegak di sisi kebenaran?
Publik menunggu, sebab diam terhadap pelanggaran etika adalah bentuk persetujuan yang paling berbahaya.
Lebih dari sekadar kasus, fenomena ini adalah cermin bagi kualitas demokrasi lokal kita.
Reformasi birokrasi yang dulu diperjuangkan dengan darah dan air mata kini terancam dikubur oleh praktik nepotisme yang semakin terang-terangan.
Jika masyarakat terus diam, maka sistem pemerintahan akan kehilangan arah — berubah menjadi kerajaan kecil dengan loyalitas kekeluargaan sebagai undang-undang tak
tertulisnya.
Akhirnya, Soal Nurani
Kekuasaan, pada akhirnya, adalah ujian nurani. Ia hanya berarti bila dijalankan dengan tanggung jawab dan rasa malu.
Tanpa itu, jabatan hanyalah panggung sandiwara tempat etika dikorbankan demi kenyamanan pribadi.
Sejarah telah berulang kali mengingatkan: ketika keluarga menjadi pusat keputusan, maka rakyat akan menjadi korban.
Sudah saatnya publik bersuara bukan sekadar marah, tetapi menuntut kesadaran bahwa pemerintahan bukan milik keluarga, melainkan amanah yang harus dijaga dengan integritas dan keberanian moral.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis berdasarkan kajian hukum dan etika pemerintahan.
Penulis : Ketua Lembaga Analisis dan Monitoring Produk Hukum (AMPUH) Provinsi Gorontalo
Editor : Azis Manansang