Gorontalopost, JAKARTA - Masih banyak guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum yang belum menikmati keadilan dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Ketimpangan ini menuai sorotan tajam dari Komisi VIII DPR RI yang menyebut adanya ketidakadilan serius yang telah terjadi bertahun-tahun.
Baca Juga: Viral Adu Mulut Warga dan GM PT PG Tolangohula, Jalan Rusak Jadi Pemicu Ketegangan
Asweni, anggota DPR RI dari Fraksi PKS, membuka fakta mencengangkan bahwa guru- guru PAI di sekolah negeri hanya menerima setengah dari THR dan gaji ke-13 pada 2023.
Ironisnya, pada 2024, mereka bahkan tak menerima sepeser pun.
“Kami mempertanyakan, ini kelupaan atau tidak diurus sama sekali ?
Harus ada kejelasan dan perhatian serius,” tegas Asweni saat rapat kerja bersama Kementerian Agama.
Persoalan ini ternyata berakar dari tarik-menarik kewenangan antara dua kementerian.
Guru-guru PAI diangkat oleh Kemendikbud (sekarang Kemendikdasmen), namun dibina dan disertifikasi oleh Kementerian Agama.
Alhasil, mereka tercecer dari sistem anggaran.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan
"Sayangnya, tidak ada nomenklatur anggaran di Kemenag yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 untuk guru-guru tersebut.
Baca Juga: Curi Mobil Saat Bertamu, Pria di Gorontalo Diciduk Resmob Polres Bone Bolango
Namun, Kemenag tidak tinggal diam. Diskusi intens dengan Kemendikbud dan Ditjen Diktasmen tengah berlangsung demi mencari solusi yang adil.
"Kesepakatan awal telah dicapai, yakni mengenai tanggung jawab biaya pelatihan yang akan dibebankan kepada Ditjen Diktasmen sebagai pihak pengangkat," jelas Nasaruddin.
Persoalan lain yang tak kalah rumit adalah soal tambahan satu bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam THR 2025.
Banyak guru salah paham bahwa tambahan ini bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Namun DPR menepis anggapan itu dan menyebutnya sebagai miskonsepsi.
Penjelasan dari Kemenkeu yang menyebut frasa “sesuai kemampuan fiskal daerah” ternyata hanya berlaku untuk tukin (tunjangan kinerja), bukan TPG.
Dalam siaran pers Kemenkeu, ditegaskan bahwa:
TPG dan tambahan penghasilan guru bersumber dari pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Total anggaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah tahun 2024 mencapai Rp 35,33 triliun, dan untuk guru bersertifikasi mencapai Rp 4,76 triliun.
Dengan dana yang telah dialokasikan dari pusat, DPR meminta agar pencairannya janganlagi terhambat oleh teknis validasi atau miskomunikasi antarinstansi.
Komisi VIII pun menegaskan agar proses validasi di Info GTK segera dituntaskan, dan tidak boleh ada guru yang kehilangan hak hanya karena tumpang tindih kewenangan.(JPc).
Editor : Azis Manansang