Gorontalopost, GORONTALO – Sebanyak 10 pelajar tingkat SMP dan SMA di wilayah
Tilango diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan mengonsumsi minuman keras saat jam sekolah.
Kasus ini ditangani melalui pendekatan problem solving oleh Polsubsektor Tilango.
Mediasi digelar di Mako Polsubsektor Tilango, Desa Tilote, pada Selasa (5/5/2026) sejak pukul 13.00 hingga 18.00 WITA.
Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, guru, hingga orang tua siswa.
Para pelajar tersebut sebelumnya ditemukan tengah mengonsumsi miras jenis Cap Tikus di belakang rumah salah satu warga di Desa Ilotidea.
Aksi tersebut sontak menimbulkan keprihatinan, mengingat dilakukan saat jam belajar berlangsung.
Kapolsubsektor Tilango, Ipda Erfin Idrus, menegaskan bahwa langkah yang diambil tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pembinaan demi masa depan para siswa.
“Kami sangat menyayangkan adanya siswa SMP dan SMA yang sudah berani
mengonsumsi miras, apalagi dilakukan pada saat jam sekolah.
Hari ini kami kumpulkan semua pihak siswa, orang tua, pihak sekolah, hingga penjual mirasnya
untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan namun tetap dengan pengawasan ketat,” ujar Ipda Erfin.
Sebagai bentuk pembinaan, para siswa diwajibkan menandatangani surat pernyataan dan menjalani disiplin dengan melapor ke Mako Polsubsektor selama satu minggu ke depan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus membentuk karakter yang lebih baik.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang