Gorontalopost, GORONTALO — Polda Gorontalo kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, aparat akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato.
Kasus ini kini telah naik ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Penyerahan dilakukan pada Selasa (21/10/2025) oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, yang selama ini fokus menindak pelanggaran di sektor pertambangan.
Kelima tersangka masing-masing adalah Leon Supit (27) asal Bolaang Mongondow, Nirwan Melangi (34) dan Imran Angguti (46) dari Pohuwato.
Serta dua warga Kabupaten Gorontalo, Kisman D. Heda (40) dan Yusuf Mustapa (34).
Mereka diduga kuat menambang emas menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
“Dari hasil penyelidikan, para tersangka terbukti menjalankan aktivitas tambang tanpa izin usaha pertambangan apa pun.
Kami juga mengamankan dua unit ekskavator, mesin dompeng, pipa, selang, terpal, hingga material tambang sebagai barang bukti,” jelas AKBP Firman Taufik, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Baca Juga: Empat Sapi Diracun di Boalemo Warga Saripi Geger, Polisi dan Dinas Peternakan Turun Tangan
Ia menegaskan, seluruh barang bukti dan tersangka kini sudah diserahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk memerangi tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan ekosistem sekitar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin.
Penegakan hukum ini menjadi pesan tegas bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan aturan,” tandas AKBP Firman.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang