Gorontalopost, GORONTALO — Tonggak baru pembangunan Provinsi Gorontalo resmi dimulai.
DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025– 2029.
Menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (21/7/2025) di Gedung DPRD.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD La Ode Haimudin dan turut dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, serta para anggota legislatif dari lintas fraksi.
Melalui laporan yang disampaikan oleh Juru Bicara Pansus RPJMD, Sun Biki, disampaikan bahwa seluruh proses pembahasan.
Telah dilakukan secara mendalam dan mempertimbangkan berbagai masukan dari unsur masyarakat, eksekutif, hingga pemangku kepentingan daerah.
“Setelah melewati serangkaian pembahasan, seluruh anggota DPRD.
Akhirnya menyatakan setuju secara bulat untuk menetapkan RPJMD menjadi Perda,” ujar La Ode dalam forum.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan di Telaga, DPRD Dorong Jadi Tulang Punggung Ekonomi Desa
Kesepakatan ini disambut hangat oleh Gubernur Gusnar Ismail, yang menilai pengesahan RPJMD ini.
Sebagai bentuk sinergi nyata antara eksekutif dan legislatif dalam membangun arah kebijakan pembangunan daerah.
“Dokumen RPJMD ini bukan sekadar rencana kerja, tapi menjadi kompas pembangunan lima tahun ke depan.
Terima kasih kepada DPRD atas dukungan dan kerja samanya,” tutur Gusnar dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa dokumen yang telah disahkan ini.
Selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk melalui tahap evaluasi sebagaimana prosedur yang berlaku.
Ia menambahkan, RPJMD 2025–2029 akan menjadi landasan penting.
Dalam menghadirkan program prioritas yang berkelanjutan, pro-rakyat, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi inklusif serta pembangunan wilayah yang merata.
“Harapan kami, RPJMD ini menjadi pijakan kuat dalam menghadirkan perubahan nyata dan berkelanjutan bagi Provinsi Gorontalo,” pungkas Gusnar. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang