Gorontalopost, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali jadi sorotan publik.
Setelah mengeluarkan aturan yang dianggap janggal di tengah polemik ijazah salah satu bakal calon presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025.
Lembaga tersebut menetapkan bahwa dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa diakses publik.
Alasan KPU, dokumen tersebut berisi informasi pribadi yang berada di luar kendali mereka.
“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” bunyi keputusan itu yang dikutip Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi satuan pendidikan masuk kategori data pribadi.
“Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” tegas KPU.
Tak hanya ijazah, ada 15 dokumen lain yang ikut dirahasiakan, mulai dari KTP, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.
Menurut KPU, keterbukaan dokumen tersebut berisiko menimbulkan konsekuensi berbahaya jika disebarkan tanpa persetujuan pemilik data.
Baca Juga: Empat Gebrakan Menkeu Purbaya dalam Seminggu, dari Suntikan Rp200 T Triliun hingga Hapus TKD
Dengan langkah ini, KPU menegaskan pilihannya: melindungi data pribadi capres-cawapres ketimbang membuka akses penuh demi transparansi.
Namun keputusan tersebut diprediksi bakal menimbulkan pro dan kontra, terlebih di tengah isu keaslian ijazah calon pemimpin negara yang terus dipertanyakan publik.(JP).
Editor : Azis Manansang