Gorontalopost, GORONTALO — Meski sempat dihentikan sementara dua kali karena tidak qorum.
Sehingga membuat pelaksanaan Rapat Paripurna ke-37 DPRD Provinsi Gorontalo tertunda beberapa jam, Senin (4/7/2025).
Baca Juga: Sidang PKPU PT Jawa Pos: Ahli Hukum UI Ungkap Syarat Krusial Kreditur Jamak dalam Penundaan Utang
Namun Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Gorontalo.
Terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 tetap terlaksana dengan dengan tertib.
"Agenda penting dalam rapat kali ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Gorontalo terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025," unkap Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili saat memimpin sidang
Selanjutnya dalam rapat yang dihadiri langsung Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, dan Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie, Sekretaris Daerah, serta perwakilan OPD terkait.
Thomas Mopili yang didampingi Wakil Ketua I Ridwan Manoarfa dan Wakil Ketua III Joje Pateda, menegaskan pentingnya nota kesepakatan ini sebagai tonggak dalam prosespenyusunan APBD Perubahan 2025.
“Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk komitmen bersama agar anggaran yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ungkap Thomas.
Sementara itu, Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, penyesuaian terhadap KUA dan PPAS adalah bentuk respons terhadap dinamika terkini di masyarakat.
“Kita ingin APBD Perubahan 2025 ini bisa lebih fleksibel, tanggap, dan mendorong percepatan pembangunan yang nyata di lapangan,” ujarnya optimis.
Nota kesepakatan yang ditandatangani ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 yang segera dibahas pada tahap selanjutnya..(Mg-02).
Editor : Azis Manansang