Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Sidak Tambang Ilegal Pohuwato, Ketua Komisi II Temukan Alat Berat Tak Aman hingga Dugaan Penggunaan Merkuri

Azis Manansang • Rabu, 6 Agustus 2025 | 15:09 WIB

 

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, turun langsung di lokasi tambang emas ilegal.(F:Ist)
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, turun langsung di lokasi tambang emas ilegal.(F:Ist)

Gorontalopost, MARISA – Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik rawan di Desa Dengilo dan Hulawa.

Baca Juga: Teka-Teki Terjawab, Sugondo Makmur Dilantik Jadi Sekda Definitif Kabupaten Gorontalo

Dalam kunjungannya, Mikson menemukan sejumlah alat berat yang beroperasi tanpa standar keselamatan kerja yang memadai.

Pemandangan itu mengundang kekhawatiran, terlebih alat-alat tersebut digunakan di lokasi yang tidak layak secara teknis.

“Di beberapa lokasi, ekskavator beroperasi bebas tanpa pengawasan. Kalau sampai ada korban, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini harus segera ditertibkan.

Kita perlu tahu siapa yang punya alat berat itu dan siapa yang ada di balik operasi tambang ini,” tegas Mikson saat ditemui usai sidak, kemarin.

Lebih mengejutkan lagi, Mikson mengungkapkan temuan penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas.

Padahal, zat kimia ini sudah lama dilarang karena dampaknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan kerusakan lingkungan.

Menurutnya, meski ilegal, para pelaku tambang tetap harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.

Terlebih banyak pekerja tambang berasal dari masyarakat
kecil yang rentan terhadap dampak sosial dan lingkungan.

Baca Juga: Meski Sempat Dua Kali Diskors, DPRD dan Pemprov Gorontalo Tetapkan Kesepakatan KUA-PPAS 2025

“Ini bukan hanya soal legal atau ilegal. Ini soal nyawa manusia dan kelestarian lingkungan. Kita tidak boleh abai,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Mikson mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo agar mempercepat proses finalisasi penertiban terhadap 10 wilayah Izin Pertambangan Rakyat
(IPR) di Pohuwato.

Ia mengingatkan, pembahasan IPR sudah berlangsung cukup lama, bahkan sempat dibahas dalam Musda Partai Golkar yang dihadiri Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, akhir Juli lalu.

“Regulasinya tinggal ditindaklanjuti. Kalau terus dibiarkan, aktivitas tambang ilegal akan makin leluasa.

Lingkungan akan rusak, masyarakat semakin terancam, dan hukum akan kehilangan wibawa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar proses penetapan IPR tidak dimonopoli.

Menurutnya, tambang rakyat harus benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan malah dikuasai korporasi atau kelompok tertentu.

“Jangan hanya bawa nama rakyat, tapi dikelola elit. Harus transparan, koperasi yang terlibat wajib diaudit dan hasilnya dibuka ke publik,” katanya menekankan.

Tak berhenti di Pohuwato, Mikson memastikan sidak akan berlanjut ke daerah lain.

Sebelumnya ia telah menyambangi Desa Ambati, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Dan akan melanjutkan pengawasan ke titik-titik tambang ilegal lain di wilayah perbatasan seperti Popayato.

Baca Juga: Sidang PKPU PT Jawa Pos: Ahli Hukum UI Ungkap Syarat Krusial Kreditur Jamak dalam Penundaan Utang

“Ini bagian dari pengawasan berkelanjutan. Semua hasil sidak akan kami bawa ke Pansus Pertambangan DPRD untuk jadi bahan dalam merumuskan regulasi penguatan tambang
rakyat,” pungkasnya.

Mikson berharap langkah pengawasan ini bisa menjadi pintu menuju pengelolaan tambang rakyat yang legal, adil, dan berkelanjutan.

Terutama, agar hasil tambang bisa memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal tanpa harus mengorbankan keselamatan dan lingkungan.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#tambangilegal #sidak dprd #LingkunganRusak #PETI #POHUWATO #IPR-IRT #merkuri #Tambang Rakyat #tambang #tambangemasilegal #KeselamatanKerja