Gorontalopost.id, MARISA – Kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang terjadi di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo masih terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pohuwato Adhi Putra Graha.
Dimana menurutnya, kasus dugaan penyelewengan ADD tersebut. Ditindaklanjuti pihaknya merupakan hasil temuan dari inspektorat Kabupaten Pohuwato.
Baca Juga: Ketua DPRD Pohuwato Apresiasi Pembayaran Tali Asih, Minta Berkemanusiaan dan Berkeadilan
“Sekarang ini kita masih mendalami temuan inspektorat, saat ini sudah masuk di tahap penyidikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi kemarin (20/10/23).
Adapun diberitakan sebelumnya, Kejari Pohuwato telah melakukan penggeledahan Kantor Desa Buntulia Barat, dan menemukan sejumlah dokumen di tahun 2019, 2020 dan 2021 sebagai bukti tambahan.
Baca Juga: Kabar Baik 2.554 Proposal Tali Asih Penambang Pohuwato Segera Diverifikasi
“Untuk sementara dugaan penyelewengan anggaran alokasi dana Desa Rp173 juta, itu berdasarkan temuan dari inspektorat, ada kemungkinan akan bertambah,” ungkap Adhi.
Sejumlah saksi dalam kasus tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan, baik dari pemerintah Desa hingga pihak terkait dalam perkara itu.
Baca Juga: Imbas Ketegangan PDIP dengan Jokowi Prabowo Bakal Tak Berpasangan dengan Gibran
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi, baik dari desa maupun instansi non desa. Sementara kepala desa sendiri sudah kita periksa,” tandasnya.(Ilu)
Editor : Azis Manansang